Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Sebuah mobil Lexus GS 300 dengan pelat nomor kendaraan CD 27 09 menabrak empat orang pejalan kaki sekira pukul 06.00 WIB di Cilincing, Jakarta Utara. Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Utara Komisaris Polisi Edy Purwanto mengatakan, kecelakaan terjadi di Jalan Raya Cilincing arah Barat, persimpangan tol.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Kecelakaan lalu lintas ini diunggah ke akun Instagram @jakutinfo.id. Pelaku merupakan seorang laki-laki yang identitasnya tidak disebutkan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Awalnya kendaraan Lexus dikemudikan Mr. (dalam Lidik) melaju dari arah timur ke barat, sesampainya di dekat persimpangan TL Jaya hilang kendali, oleng kekiri menabrak tiga orang pejalan kaki yang sedang berdiri di trotoar sisi kiri dan sepeda motor Honda Beat yang sedang diparkir dekat pejalan kaki tersebut," ujar Edy dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 10 November 2023.
Tiga orang yang ditabrak itu adalah MR (17 tahun), SP (16 tahun), dan IH (19 tahun). Mereka mengalami luka ringan akibat ditabrak mobil berpelat diplomatik tersebut.
Tetapi, kata Edy, mobil Lexus itu terus melaju ke arah barat dan menabrak lagi seorang pejalan kaki inisial M (43 tahun) di depan Rumah Sakit Koja. M juga mengalami luka ringan setelah ditabrak mobil itu.
Pelat nomor kendaraan yang biasanya dipasang di depan dan belakang kendaraan, merupakan salah satu bentuk identifikasi baik motor maupun mobil. Tidak hanya itu, pelat kendaraan juga menjadi identifikasi nomor registrasi pendaftaran.
Nomor kendaraan biasanya memiliki karakter huruf dan angka. Huruf dan angka yang tercantum dalam pelat nomor kendaraan mobil atau motor, yang sering disebut nomor polisi ini memiliki muatan informasi bagi penggunanya. Tak hanya nomor dan angka, warna pelat juga memiliki makna tersendiri. Sebab di sana menyangkut informasi seperti jenis kendaraan, asal kendaraan, hingga jabatan.
Mengenai pelat nomor, mungkin kita sering bertanya-tanya mengenai wana pelat atau seri angka dan abjad di dalamnya. Seperti banyaknya angkutan umum menggunakan pelat yang bewarna kuning atau nomor pelat menggunakan kode-kode yang tidak biasa.
Biasanya pelat ini digunakan untuk pejabat-pejabat Negara, kedutaan besar, ataupun organisasi internasional. Kode untuk plat ini dapat dilihat dari huruf setelah angka yang melambangkan instansi pemilik kendaraan tersebut.
Kode-kode pelat nomor khsusus itu antara lain huruf di belakang angka, RFS untuk pejabat sipil, RFD untuk pejabat Angkatan Darat, RFU untuk pejabat Angkatan Udara, RFL untuk pejabat Angkatan Laut, dan RFP untuk pejabat Kepolisian. Sedangkan untuk kedutaan besar dan organisasi Internasional memiliki kode CD (Corps Diplomatique) dan CC (Corps Consulaire).
Soal Pelat Nomor Kendaraan CD
Dilansir pada planetban.com, pelat nomor kendaraan CD merupakan kendaraan perwakilan diplomatik di Indonesia. Kepanjangan dari CD adalah Corps Diplomatic atau disebut juga dengan Corps Consulaire (CC). Biasanya yang menggunakan plat berkode CD merupakan kendaraan milik kedutaan besar dari negara-negara yang membuka kantor perwakilannya di Indonesia, juga bisa merupakan kendaraan dari organisasi internasional.
Untuk mendapatkan pelat CD, perwakilan negara (kedutaan besar) atau organisasi internasional, harus mendapatkan STNK dan BPKB berdasarkan rekomendasi dari Departemen Luar Negeri Republik Indonesia.
Berbeda dengan kendaraan bermotor yang biasa digunakan masyarakat umum, untuk plat CD ini, dibedakan mulai dari warna dasar tanda kendaraan bermotor (TNKB) dan format penulisan nomor kendaraan yang berbeda, yaitu lima angka kode nomor negara, tulisannya lebih kecil dengan format sub bagian.
Warna dasar kendaraan berpelat CD adalah putih dengan tulisan nomor registrasi kendaraan bermotor, sedangkan kode wilayah atau negara berwarna hitam.
Pelat nomor kendaraan CD daerah mana, pastinya adalah plat untuk kedutaan besar maupun organisasi internasional yang untuk memperolehnya berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor pasal 4, soal kode plat nomor.
DIMAS KUSWANTORO I GERIN RIO PRANATA