Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian melarang keras para pemilik kendaraan yang membuat pelat nomor di pinggir jalan. Pihak berwajib mengimbau agar pembuatan pelat nomor yang rusak ataupun hilang harus dilakukan secara resmi di Samsat terdekat.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Masalah pelat nomor tidak boleh (bikin di pinggir jalan) aturannya kan sudah ada," ucap Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus kepada Tempo, Senin, 13 November 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Apalagi, Yusri menyebut pelat nomor kendaraan yang baru dikeluarkan oleh Samsat spesifikasinya sudah lebih bagus dibandingkan dengan model sebelumnya.
"Pelat kita kan sudah bagus, lebih bagus dari pada yang dibikin di pinggir jalan. Pelat putih sekarang sudah keren jadi ngapain lagi dibikin kecuali dia mau bikin ngarang-ngarang nomornya dibedain kan tidak boleh," tambah dia.
Sementara masalah kehilangan pelat, mantan Kabis Humas Polda Metro Jaya tersebut menjelaskan bisa dibuat di Samsat dengan biaya yang lebih murah ketimbang di pinggir jalan.
"Ke kantor polisi (Samsat) bikin lagi boleh dan (Biaya) BPNP lebih murah lagi, uangnya juga masuk ke negara," Yusri menjelaskan.
Selanjutnya Dalam pasal 60 Peraturan Kapolri nomor 7 tahun 2021 dijelaskan, bagi pemilik kendaraan yang TNKB-nya hilang atau rusak dapat mengajukan permohonan penggantian di kantor samsat daerah.
Berikut persyaratan penggantian TNKB karena hilang:
a. mengisi formulir permohonan;
b. melampirkan:
- Tanda bukti identitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal l0 ayat (6);
- Surat kuasa bermeterai cukup dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk yang diberi kuasa bagi yang diwakilkan;
- STNK;
- Surat Tanda Penerimaan Laporan dari Polri;
- Tanda bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak.
Sedangkan untuk syarat penggantian TNKB karena rusak antara lain:
a. mengisi formulir permohonan;
b. melampirkan:
- Tanda bukti identitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal lO ayat (6);
- Surat kuasa bermeterai cukup dan fotokopi kartu tanda penduduk yang diberi kuasa bagi yang diwakilkan;
- STNK;
- TNKB yang rusak; dan
- Tanda bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak.
Adapun pemohon akan dikenakan biaya pencetakan TNKB sesuai dengan regulasi pendapat negara bukan pajak (PNBP) yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 yakni Rp 60.000 untuk kendaraan beroda dua dan roda tiga, serta Rp 100.000 untuk kendaraan roda empat.
Pilihan Editor: Adu Koleksi Mobil Ketua MK Baru Suhartoyo dan Anwar Usman
Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di membership.tempo.co/komunitas pilih grup GoOto