Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan menggelar razia pengendara motor knalpot bising secara rutin setiap akhir pekan.
Polisi bahkan berencana memperluas wilayah razia dari yang sebelumnya hanya berada di sekitar Monas.
"Rencananya kami perluas sampai ke kawasan Sudirman-Thamrin, bukan hanya kawasan Monas," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yugo saat dihubungi hari ini, Senin, 8 Maret 2021.
Perluasan lokasi razia motor knalpot bising atau knalpot bobokan akan mulai dilakukan akhir pekan nanti. Dalam razia hari pertama pada Sabtu pekan lalu sebanyak 101 pengendara motor knalpot bising terjaring razia.
Baca: Polisi Ingatkan Batas Kebisingan Knalpot Bobokan 83 Desibel
Rombongan pengendara motor yang menggunakan knalpot bising akan dikenai sanksi tilang sesuai Pasal 283 Undang-undang Lalu Lintas Angkutan Jalan (UULLAJ) Nomor 22 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman 2 bulan penjara atau denda Rp 250 ribu.
Sambodo mengatakan razia ini tindak lanjut laporan masyarakat yang resah dengan pengendara sepeda motor yang memodifikasi knalpot agar mengeluarkan suara memekakkan telinga.
Pada Sabtu dan Minggu banyak yang berolahraga di sekitar Jalan Sudirman-Thamrin. Bersamaan dengan itu, para pengendara motor knalpot bising kerap mengadakan Sunday Morning Ride alias Sunmori dan mengganggu pengguna jalan lainnya.
Kasus pegendara sepeda motor dengan knalpot bising ini mulai ramai di media sosial saat seorang YouTuber otomotif bersama teman-temannya ditendang Paspampres, karena menerobos kawasan ring satu di Jalan Veteran III Jakarta Pusat pada Minggu 21 Februari 2021. Video penendangan pengendara motor itu viral di media sosial dan mendapat banyak dukungan dari masyarakat.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini