Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Mobil

Samsat Digital Nasional diluncurkan di Yogyakarta

Motor bekas Wajib Balik Nama untuk bisa mengakses aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal).

17 Maret 2023 | 19.41 WIB

Aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal) yang dapat digunakan untuk membayar pajak kendaraan bermotor secara daring. TEMPO/Wawan Priyanto
Perbesar
Aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal) yang dapat digunakan untuk membayar pajak kendaraan bermotor secara daring. TEMPO/Wawan Priyanto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Yogyakarta - Aplikasi Samsat Digital Nasional atau Signal diluncurkan di Yogyakarta Jumat 17 Maret 2023. Aplikasi ini berfungsi melayani pengesahan STNK tahunan, pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) dan sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas angkutan jalan (SWDKLLJ) secara digital, sehibgga masyarakat tak perlu antri lagi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"Aplikasi ini bisa digunakan untuk kendaraan seken (bekas) namun syaratnya surat kendaraan itu harus balik nama dulu ke pemilik baru," kata Direktorat Lalu Lintas Polda Daerah Istimewa Yogyakarta Komisaris Besar Polisi Alfian Nurrizal di sela launching aplikasi Signal di Jogja Expo Center (JEC) Jumat 17 Maret 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dengan persyaratan itu, ujar Alfian, tradisi pinjam meminjam Kartu Tanda Penduduk atau KTP saat  perpanjangan STNK motor yang beli bekas praktis tidak berlaku lagi.

"Fitur untuk balik nama sudah ada di layanan aplikasi itu, jadi masyarakat yang motornya beli bekas silahkan balik nama dulu agar datanya sinkron," kata Alfian.

Alfian menuturkan aplikasi Signal yang kini sudah diterapkan di 29 provinsi itu diciptakan untuk memudahkan masyarakat membayar pajak tahunan kendaraan bermotornya. Agar lebih efektif dan efisien, tak perlu antre panjang di kantor samsat. 

"Wajib pajak yang alamatnya di luar Yogyakarta tetapi motornya berada di Yogyakarta bisa membayar pajak melalui aplikasi ini," kata dia.

Aplikasi Signal ini, kata Alfian, turut mempermudah pihak kepolisian melakukan identifikasi pemilik kendaraan. 

Sebab untuk memanfaatkan aplikasi itu, wajib pajak perlu registrasi yang menyertakan KTP dan foto diri. 

Jika nama yang berada pada kendaraan bermotor dan KTP berbeda maka tidak dapat dilakukan pembayaran. Sehingga wajib pajak wajib untuk melakukan balik nama. 

Pilihan Editor: Cara Bayar Pajak Motor di Samsat dan Syaratnya

Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto

Wawan Priyanto

Wawan Priyanto

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus