Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Syarat Perpanjang SIM dan Biaya yang Perlu Dikeluarkan

Agar tidak salah, ketahui syarat perpanjang SIM serta biaya yang perlu dipersiapkan untuk masing-masing kategori SIM. Berikut ulasan lengkapnya.

21 September 2023 | 21.30 WIB

Warga saat melakukan perpanjangan STNK di gerai Samsat Keliling Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, 24 Februari 2022. Presiden Joko Widodo menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dalam isinya terdapat aturan baru mengenai pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di Indonesia adalah peserta aktif BPJS Kesehatan. TEMPO/M Taufan Rengganis
Perbesar
Warga saat melakukan perpanjangan STNK di gerai Samsat Keliling Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, 24 Februari 2022. Presiden Joko Widodo menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dalam isinya terdapat aturan baru mengenai pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di Indonesia adalah peserta aktif BPJS Kesehatan. TEMPO/M Taufan Rengganis

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Wajib bagi setiap masyarakat yang ingin tetap memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk memenuhi semua syarat perpanjang SIM. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sebaiknya, perpanjangan SIM harus dilakukan beberapa waktu sebelum masa berlaku SIM berakhir.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Pemahaman dan pemenuhan syarat perpanjangan SIM merupakan tindakan yang diwajibkan oleh hukum bagi semua pemilik SIM.  

Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, semua pengemudi kendaraan harus memiliki SIM yang masih berlaku. 

Jika seseorang tidak melakukan perpanjangan SIM, konsekuensinya adalah dikenakan sanksi hukum yang serius, termasuk denda atau bahkan pencabutan SIM.

Syarat-Syarat Perpanjangan SIM

Di Indonesia, syarat perpanjangan SIM dapat dilakukan melalui empat cara yang berbeda, baik secara online maupun dengan mengunjungi langsung tempat perpanjangan SIM. 

Seperti perpanjangan KTP, perpanjangan SIM juga harus dilakukan setiap lima tahun. Berikut adalah beberapa syarat yang harus Anda penuhi untuk perpanjangan SIM:

1. Syarat Perpanjangan SIM Online

  • Pastikan Anda sudah terdaftar di Aplikasi Digital Korlantas POLRI.
  • Foto fisik Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP).
  • Foto fisik SIM.
  • Foto tanda tangan pada kertas berwarna putih.
  • Pas foto formal (bukan selfie) dengan latar belakang warna biru.
  • Hasil pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani.
  • Hasil tes psikologi pengemudi.

Anda dapat melakukan perpanjangan SIM secara online dengan mengunduh terlebih dahulu aplikasi Digital Korlantas POLRI melalui App Store atau Play Store. Terkait dengan foto pas, ada beberapa panduan yang perlu diperhatikan:

  • Tidak boleh menggunakan kacamata.
  • Tidak boleh memakai hijab berwarna biru agar tidak bersamaan dengan latar belakang foto.
  • Tidak boleh menggunakan penutup kepala.

2. Syarat Perpanjangan SIM di Kantor SAMSAT

  • Mengisi formulir permohonan perpanjangan yang tersedia di loket
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli
  • Fotokopi KTP sebanyak 4 lembar
  • SIM asli (belum kedaluwarsa)
  • Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter
  • Dokumen-dokumen ini harus dimasukkan ke dalam map berwarna

Jika Anda berencana untuk memperpanjang SIM di kantor SAMSAT terdekat, disarankan untuk membawa map, yang biasanya dapat dibeli di koperasi yang berada di sekitar kantor SAMSAT. 

Terkait dengan surat keterangan sehat, Anda dapat memeriksakan diri ke dokter yang berpraktik di lokasi sekitar kantor SAMSAT atau mengunjungi puskesmas terdekat. 

3. Syarat Perpanjangan SIM di SIM Corner

  • SIM asli
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli
  • Fotokopi SIM
  • Fotokopi KTP
  • Surat keterangan sehat dari dokter
  • SIM yang belum kedaluwarsa

Di SIM Corner, beberapa lokasi hanya melayani perpanjangan SIM jenis A dan SIM jenis C. Oleh karena itu, jika Anda memiliki SIM jenis B atau SIM jenis D, Anda perlu mengurusnya di lokasi lain. 

Selain itu, jika Anda kehilangan kartu SIM, Anda dapat mengunjungi SIM Corner dengan membawa laporan kehilangan dari Polsek terdekat di daerah Anda.

4. Syarat Perpanjangan SIM Keliling

Layanan SIM Keliling adalah salah satu bentuk pelayanan masyarakat yang diselenggarakan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dalam proses perpanjangan SIM. 

Melalui layanan ini, Anda dapat memperpanjang SIM kapan saja dan di mana saja, sesuai dengan waktu dan lokasi operasionalnya.

Biasanya, mobil layanan SIM Keliling beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00. Oleh karena itu, disarankan agar Anda datang pada pagi hari untuk menghindari antrian yang panjang. Berikut adalah beberapa dokumen yang diperlukan untuk perpanjangan SIM Keliling:

  • SIM asli
  • Fotokopi SIM
  • KTP asli
  • Fotokopi KTP
  • Surat keterangan kesehatan dari dokter
  • Bukti hasil tes psikologi yang menunjukkan bahwa Anda telah memenuhi syarat mental untuk mengemudi

Pastikan Anda telah mengumpulkan semua dokumen ini dengan lengkap sebelum memutuskan untuk menggunakan layanan SIM Keliling.

Biaya Perpanjang SIM

Selain mematuhi beberapa persyaratan perpanjangan SIM, pemerintah juga mengenakan biaya tertentu untuk memperpanjang SIM Anda. Biasanya, biaya perpanjangan ini harus dibayarkan melalui rekening bank yang telah ditentukan oleh pemerintah.

Menurut aturan yang tercantum dalam Pasal 211 (2) PP 44/93, SIM terbagi menjadi empat golongan, yaitu golongan A, B, C, dan D. Berikut adalah rincian biaya perpanjangan SIM berdasarkan golongannya:

Biaya perpanjang SIM A (Mobil Pribadi atau Perseorangan)

  • Biaya dasar perpanjangan: Rp 80.000.
  • Biaya tambahan tes psikologi: Rp 60.000.
  • Biaya cek kesehatan: Rp 25.000.
  • Asuransi: Rp 50.000.
  • Total biaya perpanjangan SIM A: Rp 215.000.

Biaya perpanjang SIM B (Mobil Penumpang dan Barang Berat)

  • Biaya dasar perpanjangan SIM B1 dan SIM B2: Rp 80.000.
  • SIM B1 digunakan untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang dengan berat lebih dari 3.500 Kg.
  • SIM B2 digunakan untuk mengemudikan alat berat, penarik, atau truk gandeng dengan berat lebih dari 1.000 Kg.

Biaya perpanjang SIM C (SIM Motor)

  • Biaya dasar perpanjangan SIM C 2023: Rp 75.000
  • Biaya tambahan tes psikologi: Rp 60.000
  • Biaya cek kesehatan: Rp 25.000
  • Asuransi: Rp 50.000
  • Total biaya perpanjangan SIM C: Rp 210.000

Biaya perpanjang SIM D (Penyandang Disabilitas)

  • Biaya dasar perpanjangan SIM D: Rp 30.000.
  • Biaya tes dan asuransi tambahan berlaku.

Demikian, syarat dan biaya perpanjangan SIM bervariasi sesuai dengan jenis SIM yang Anda miliki. Pastikan untuk memahami persyaratan dan biaya yang berlaku sesuai dengan golongan SIM Anda agar proses perpanjangan SIM berjalan lancar.

KAYLA NAJMI IHSANI

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus