Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Motor

SIM C Dibagi Menjadi 3 Golongan, Pengendara Moge dapat Dispensasi

SIM CII baru bisa dimiliki pengendara setahun dari kepemilikan SIM CI, yang berarti baru bisa didapat di tahun 2022.

3 Agustus 2021 | 14.00 WIB

SIM C. ANTARA
Perbesar
SIM C. ANTARA

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Penggolongan Surat Izin Mengemudi Sepeda Motor (SIM C) akan diberlakukan bulan ini. Pengendara motor wajib meningkatkan golongan SIM-nya berdasarkan kapasitas mesin motor yang digunakan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Namun timbul polemik dari penerapan aturan ini bagi pengendara motor gede alias moge. Pasalnya, aturan ini dianggap memaksa pengendara motor di atas 500cc untuk vacum berkendara selama kurang lebih setahun.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dalam Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi, disebutkan bahwa untuk bisa mendapatkan SIM CI, pengendara motor wajib memiliki SIM C selama satu tahun.

Ketentuan ini juga berlaku jika ingin menaikkan golongan ke SIM CII, pengendara wajib memiliki SIM CI selama satu tahun. Artinya, SIM CI ini bisa dimiliki pengendara saat nanti aturan ini diberlakukan.

Namun SIM CII baru bisa dimiliki pengendara setahun dari kepemilikan SIM CI, yang berarti baru bisa didapat di tahun 2022. Para pengendara motor dengan mesin di atas 500cc mempertanyakan perihal aturan ini yang dianggap memaksa para pengendara moge untuk berhenti berkendara selama setahun.

Hal tersebut dijawab oleh Kasi Standar Pengemudi Subdit SIM Regident Korlantas Polri, AKBP Arief Budiman. Menurut Arief, nantinya para pengendara motor bermesin di atas 500cc akan mendapatkan dispensasi.

"Saat nanti di Agustus pengendara sudah punya SIM CI, selama 2022, pengendara motor besar diberikan dispensasi untuk menggunakan SIM CI terlebih dahulu," kata Arief dalam siaran di kanal YouTube NTMC Channel, dikutip Tempo hari ini, Selasa, 3 Agustus 2021.

Saat nanti SIM CI ini sudah digunakan selama satu tahun, di tahun 2023 diharapkan para pengendara motor besar sudah meningkatkan golongan SIM-nya ke SIM CII. Di 2023 juga dispensasi tersebut akan dihilangkan dan semua pengendara diwajibkan memiliki SIM berdasarkan kapasitas motornya masing-masing.

Arief juga menjelaskan bahwa jika pengendara motor sudah memiliki SIM CII, tidak lagi diperlukan membawa SIM C atau SIM CI.

"Manakala kita sudah memiliki golongan SIM C yang paling tinggi, itu juga berlaku untuk golongan SIM di bawahnya," ucapnya.

Korlantas Polri saat ini tengah melakukan sosialisasi dan tahap persiapan sarana dan prasana untuk pemberlakuan penggolongan SIM C ini. Namun implementasi aturan ini dipastikan akan tetap dilaksanakan Agustus 2021.

Baca juga: Penggolongan SIM C Segera Diberlakukan, Segini Biayanya

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus