Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pendidikan

9 Hal yang Membatalkan KIP Kuliah, Salah Satunya Ambil Cuti

Hal-hal yang membatalkan KIP Kuliah, salah satunya cuti

21 Mei 2024 | 13.16 WIB

Ayu Mitha (kerudung cokelat), mahasiswa penerima KIP Kuliah. Dok. Puslapdik
material-symbols:fullscreenPerbesar
Ayu Mitha (kerudung cokelat), mahasiswa penerima KIP Kuliah. Dok. Puslapdik

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Program Kartu Indonesia Pintar atau KIP Kuliah menjadi salah satu andalan masyarakat yang memiliki keterbatasan ekonomi agar dapat melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi. Terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi agar seseorang bisa mendapatkan bantuan biaya pendidikan ini. Namun, ada juga hal-hal yang membatalkan KIP Kuliah, dilihat dari kondisi penerimanya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

KIP Kuliah adalah bantuan biaya pendidikan dari pemerintah bagi lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat yang mempunyai potensi akademik baik namun memiliki keterbatasan ekonomi untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang perguruan tinggi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Bantuan biaya pendidikan ini memungkinkan seseorang untuk mendapat pembebasan biaya pendidikan selama masa studinya. Selain itu, penerima manfaatnya juga akan mendapat subsidi biaya hidup mulai dari Rp 800 ribu per bulan yang disesuaikan dengan pertimbangan biaya hidup di masing-masing wilayah.

Terdapat sejumlah kondisi yang dapat membuat pemerintah menarik kembali biaya bantuan pendidikan tersebut. Apa saja? Berikut rangkuman informasi mengenai hal-hal yang membatalkan KIP Kuliah.


Hal-hal yang Membatalkan KIP Kuliah


Melansir dari laman resmi KIP Kuliah Kemendikbud, aturan mengenai pembatalan KIP Kuliah tertuang dalam Persesjen PIP Pendidikan Tinggi Nomor 10 Tahun 2022. Dalam petunjuk pelaksanaan huruf G angka 2 tentang Pembatalan PIP Pendidikan Tinggi, terdapat sejumlah kondisi yang membuat bantuan pendidikan tersebut dibatalkan.

Hal-hal yang membatalkan KIP Kuliah tersebut adalah sebagai berikut:

1. Meninggal dunia.

2. Putus kuliah/tidak melanjutkan pendidikan.

3. Pindah ke perguruan tinggi lain.

4. Melaksanakan cuti akademik selain karena alasan sakit atau melaksanakan cuti akademik karena alasan sakit melebihi 2 (dua) semester.

5. Menolak menerima PIP Pendidikan Tinggi.

6. Dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

7. Terbukti melakukan kegiatan yang bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

8. Tidak memenuhi persyaratan prestasi akademik minimum.

9. Tidak lagi sebagai prioritas sasaran atau tidak memenuhi persyaratan sebagai penerima PIP Pendidikan Tinggi.

Sebagai catatan, pada poin ketiga mengenai kepindahan penerima KIP Kuliah ke perguruan tinggi lain, maka perguruan tinggi dan/atau LLDIKTI harus melakukan sejumlah evaluasi. Mulai dari evaluasi kemampuan akademik penerima PIP Perguruan Tinggi, kemampuan ekonomi penerima PIP Pendidikan Tinggi, dan kondisi penerima PIP Pendidikan Tinggi.

Hal ini dilakukan untuk memastikan semua penerima PIP Pendidikan Tinggi yang memenuhi ketentuan pembatalan sesuai yang dimaksud pada poin 2, yakni putus kuliah/tidak melanjutkan pendidikan.

Adapun mengenai evaluasi kemampuan akademik penerima KIP Kuliah, dilakukan berdasarkan standar minimum Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) yang ditetapkan oleh masing-masing Perguruan Tinggi. Evaluasi kemampuan ekonomi berdasarkan indikator tingkat ekonomi keluarga Mahasiswa sesuai persyaratan sebagai penerima PIP Pendidikan Tinggi.

Lalu, evaluasi kondisi penerima PIP Pendidikan Tinggi dilakukan berdasarkan indikator kondisi Mahasiswa yang memenuhi ketentuan pembatalan sebagaimana hal-hal yang telah disebutkan sebelumnya.

Pada huruf H beleid tersebut, disebutkan bahwa Perguruan Tinggi yang mengusulkan pembatalan penerima KIP Kuliah dapat mengusulkan nama mahasiswa pengganti penerima program KIP Kuliah. Syarat yang harus dipenuhi mahasiswa pengganti tersebut adalah sebagai berikut:

1. Mahasiswa aktif.

2. Mahasiswa dari keluarga miskin/rentan miskin sesuai dengan sasaran prioritas Program KIP Kuliah.

3. Memprioritaskan Mahasiswa yang memiliki prestasi akademik baik dari keluarga miskin/rentan miskin.

4. Berada pada semester sama dengan penerima Program KIP Kuliah yang diusulkan untuk dibatalkan.

5. Mahasiswa tidak melebihi semester V untuk program S1/D4 atau semester III untuk program D3.

 

RADEN PUTRI

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus