Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto memperketat aturan perjalanan dinas luar negeri untuk seluruh anggota Kabinet Merah Putih, kepala lembaga, hingga kepala daerah lewat surat Menteri Sekretariat Negara Prasetyo Hadi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Surat Mensesneg tertanggal 23 Desember 2024 tersebut ditujukkan kepada kepala lembaga negara, menteri Kabinet Merah Putih, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, pimpinan lembaga pemerintah non-kementerian, pimpinan lembaga non-struktural, seluruh gubernur, bupati, dan wali kota seluruh Indonesia.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Surat tersebut meminta agar perjalanan dinas luar negeri atau PDLN dilakukan secara efektif, efisien, dan selektif untuk mendukung Asta Cita Presiden RI. Surat ini untuk menindaklanjuti arahan Presiden Prabowo dalam sidang kabinet 23 Oktober 2024 dan 6 November 2024.
“PDLN dilakukan dalam rangka kegiatan yang memiliki urgensi substantif dan sepanjang tidak terdapat tugas prioritas ataupun mendesak di dalam negeri,” tulis surat yang dilihat Tempo, Kamis, 26 Desember 2024.
Lewat surat tersebut, pembatasan jumlah pejabat yang dinas luar negeri dibatasi menurut jenis kegiatannya. Ada 14 jenis kegiatan yang dikelompokkan Mensesneg.
Pertama, tugas belajar program diploma, sarjana, master, doktoral, dan post-doktoral dengan jumlah peserta sesuai dengan permohonan. Kedua, kegiatan kurir diplomatik, tenaga ahli Indonesia, penelitian, dan pengumandahan juga disesuaikan dengan permohonan.
Jenis kegiatan ketiga adalah misi olahraga. Jumlah peserta kegiatan ini juga disesuaikan dengan jumlah permohonan, namun dengan membatasi jumlah pendamping. Kemudian kegiatan keempat adalah kunjungan presiden atau wakil presiden ke luar negeri. Jumlah peserta agenda ini sesuai arahan Presiden melalui menteri luar negeri.
Jenis kegiatan kelima dan keenam adalah kunjungan menteri atau pimpina lembaga, dan misi kemanusiaan. Jumlah peserta maksimal dua jenis kegiatan ini disesuaikan dengan arahan menteri sekretaris negara.
Ketujuh adalah kegiatan forum internasional lintas kementerian atau lembaga. Jumlah peserta maksimal agenda ini disesuaikan dengan rekomendasi instansi penjuru.
Jenis kegiatan kedelapan adalah pembinaan, pengawasan, inspeksi, dan factory acceptance test. Jumlah peserta yang diperbolehkan adalah 3 orang. Kesembilan, kegiatan perbantuan teknis atau misi khusus bidang pengamanan dengan jumlah peserta maksimal 4 orang.
Kesepuluh adalah kegiatan pameran, promosi, misi kebudayaan, misi dagang, atau misi investasi. Untuk kegiatan ini diperbolehkan maksimal 5 orang. Adapun bagi pendamping tetap memperhatikan asas proporsionalitas.
Kesebelas, jenis kegiatan seperti pelatihan, training, dan studi tiru diperbolehkan maksimal sampai 10 orang. Kemudian keduabelas, yakni kegiatan studi banding, benchmarking, seminar, simposium, workshop, atau konferensi hanya diperbolehkan maksimal 3 orang.
Kemudian jenis kegiatan ketigabelas adalah sidang, dialog, pertemuan bilateral, regional, multilateral, internasional, dan penjajakan kerja sama, jumlah peserta maksimal lima orang. Adapabila ada kegiatan working group, dapat ditugaskan dua orang per working group yang merupakan bagian dari delegasi utama dan berasal dari lintas organisasi.
Jenis kegiatan keempatbelas, yakni seremonial, penganugerahan penghargaan, atau penandatanganan, maksimal diperbolehkan 3 orang.
Selain membatasi jumlah peserta, Mensesneg Prasetyo menyatakan PLDN harus mendapat izin dari Presiden RI melalui Sistem Informasi Perjalanan Dinas Luar Negeri di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara. “Permohonan PDLN diajukan dalam jangka waktu paling lambat 7 hari sebelum rencana tanggal keberangkatan,” bunyi surat tersebut.
Pemohon PDLN juga wajib melengkapi dokumen seperti Kerangka Acuan Kerja yang memuat informasi mengenai urgensi kegiatan, justifikasi peran substantif penugasan peserta PDLN, analisis biaya dan manfaat, serta rencana tindak lanjut pasca kegiatan.
Kemudian, pemohon harus memiliki berkas konfirmasi resmi keikutsertaan individu beserta jadwal atau agenda kegiatan yang bersumber dari mitra penyelenggara luar negeri. Pemohon juga memiliki korespondensi rencana pelaksanaan kegiatan PDLN dengan perwakilan Pemerintah Republik Indonesia pada negara yang dituju. Lalu, melampirkan berkas keterangan pembiayaan, khususnya bagi kegiatan PDLN yang dibiayai sepenuhnya atau sebagian dari dana pribadi atau sepenuhnya atau sebagian dari donor dan sponsor.
“Lalu rekomendasi dari Kementerian Luar Negeri untuk PDLN ke negara yang tidak memiliki hubungan diplomatik dengan Indonesia, dan perjanjian tugas belajar bagi kegiatan PDLN dalam rangka mengikuti pendidikan gelar,” tulis surat tersebut.
Kegiatan PDLN yang dilaksanakan menteri, wakil menteri, atau pimpinan lembaga wajib mengajukan permohonan persetujuan tim pendamping substansi maupun non-substansi. Kemudian, permohonan persetujuan Menteri Ad Interim, khusus bagi penugasan PDLNenteri.
Prabowo juga mewajibkan laporan kegiatan PDLN disampaikan paling lambat dua minggu setelah kepulangan. “Apabila PDLN dilakukan sebelum disetujui Presiden, pejabat yang ke luar negeri bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang ditimbulkan,” tulis surat Mensesneg Prasetyo.
Pilihan Editor: FSGI Harap PPDB Zonasi Dilanjutkan dengan Perbaikan