Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

politik

Dosen Politik FISIP Unair: Karangan Bunga Satire untuk Prabowo-Gibran Tidak Langgar Etika Akademik

Airlangga mengatakan tindakan BEM Fisip Unair membuat karangan bunga satire untuk Prabowo dan Gibran tak melanggar etika akademik.

28 Oktober 2024 | 10.20 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Pengajar Departemen Politik FISIP Universitas Airlangga atau Unair, Airlangga Pribadi Kusman, menilai, tindakan BEM Fisip Unair membuat karangan bunga satire untuk Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka termasuk mantan Presiden Jokowi, tidak melanggar etika akademik.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ia menjelaskan, seorang pejabat publik bahkan presiden yang telah menjadi pejabat publik,Menurut Pribadi ditempatkan bukan sebagai persona. Pejabat publik itu ditempatkan sebagai subyek politik. Pejabat itu telah diberikan tanggung jawab oleh pemilik kedaulatan (rakyat) untuk melayani publik dengan perangkat-perangkat konstitusi. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Sehingga, bila pejabat publik mengingkari tugasnya, bahkan menginjak-injak konstitusi dan melanggar batasan kepentingan privat dan publik maka kalangan tersebut telah melakukan tindakan ibarat bajingan," kata Airlangga dalam keterangannya, Senin 28 Oktober 2024. 

Karena itu, Airlangga menilai, tindakan BEM Unair tidak melanggar etika akademik. Apa yang diutarakan BEM Fisip Unair untuk mendeskripsikan tindakan atau hal di luar batas etika politik melalui nalar dan logika sesuai etos akademik.

"BEM Fisip Unair mendeskripsikan tindakan atau yang di luar batas etika politik melalui nalar dan logika sesuai dengan etos akademik untuk menunjukkan tindakan seperti apa yang pantas disebut bajingan," kata Airlangga.

Menurut Airlangga, seorang bajingan tidak berbicara kasar sehingga ia pantas disebut bajingan. Seorang bajingan menjadi bajingan dengan sikap dan tindakannya. Sementara, kata Airlangga, tugas seorang intelektual menggunakan akalnya untuk menjelaskan seperti apa penjelasan kategoris seorang bajingan.

Diketahui BEM FISIP Unair dibekukan usai membuat karangan bunga satire untuk Prabowo-Gibran. Dekan Fisip Unair, Bagong Suryanto, beralasan bahwa karangan bunga itu tidak beretika. 

Dari foto yang disebar di sosial media, karangan bunga itu berbentuk persegi panjang dan terdapat foto presiden dan wakil presiden terpilih, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

Papan itu bertuliskan ‘Selamat atas dilantiknya Jenderal Bengis Pelanggar HAM dan Profesor IPK 2,3 sebagai Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia yang lahir dari rahim haram konstitusi’.

Pada bagian bawah foto Prabowo ditulisi Ketua Tim Mawar. Sementara pada bagian foto Gibran ditulisi Admin Fufufafa. Selain itu, terdapat tulisan ‘Dari: Mulyono (Bajingan Penghancur Demokrasi)'.

Presiden BEM FISIP Unair, Tuffahati Ulayyah membenarkan bahwa organisasinya kini sedang dibekukan karena karangan bunga tersebut. “Betul, sejak Jumat 25 Oktober 2024 (dibekukan),” ucap Tufa kepada Tempo, Sabtu 26 Oktober 2024

Pemasangan karangan bunga berujung pemanggilan BEM FISIP Unair dari komite etik fakultas pada Jumat, 25 Oktober 2024 pukul 09.30 WIB. Mereka dipanggil untuk memberikan klarifikasi.

Pada forum pemanggilan itu, BEM Unair ditanyai soal kepemilikan dan kemungkinan keterlibatan pihak luar dalam pembuatan karangan bunga itu. “Kami jawab bahwa tidak ada keterlibatan pihak luar,” kata Tufa.

Pada hari yang sama di jam 16.13 WIB, BEM FISIP Unair mendapat email dari pihak Dekanat yang menyatakan organisasi mahasiswa tersebut dibekukan. Dalam surat itu disebutkan bahwa pemasangan karangan bunga di halaman FISIP Unair dilakukan tanpa izin dan koordinasi dengan pihak fakultas.

Kemudian, surat itu juga menyatakan bahwa ‘Penggunaan narasi dalam karangan bunga tidak sesuai dengan etika dan kultur akademik insan kampus’.

Pada bagian akhir surat ditulis ‘Dekan FISIP Unair Memutuskan bahwa Kepengurusan BEM FISIP Unair, sejak hari ini dinyatakan dibekukan dan menunggu diterbitkannya surat Keputusan Dekan FISIP Unair selanjutnya.

Hanaa Septiana berkontribusi dalam tulisan ini 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus