Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
JAKARTA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendesak Dewan Perwakilan Rakyat dan Kementerian Agama agar segera merevisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Soalnya, Mahkamah Konstitusi telah membatalkan Pasal 7 undang-undang ini yang mengatur batas usia pernikahan bagi laki-laki dan perempuan serta meminta agar beleid tersebut diubah paling lambat tiga tahun setelah putusan.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo