Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Pendidikan

MUI Desak Izin Perusahaan Jajanan Mengandung Babi Berlabel Halal Dicabut

Menurut Ketua Umum MUI Anwar Iskandar, menegur dan mengevaluasi saja tidak cukup. Pemerintah harus memberi sanksi tegas agar ada efek jera.

24 April 2025 | 15.13 WIB

Ketua MUI KH Anwar Iskandar. Foto: MUIJatim.Or.Id
Perbesar
Ketua MUI KH Anwar Iskandar. Foto: MUIJatim.Or.Id

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Iskandar meminta pemerintah mencabut izin perusahaan yang memproduksi jajanan anak yang mengandung unsur babi, namun berlabel halal.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"Masyarakat harus dilindungi dari produk-produk yang seperti itu. Oleh karena itu, kami mohon pada yang punya otoritas untuk ditarik dan dicabut izinnya," ujar Anwar saat ditemui di Gedung Asrama Haji I Pondok Gede, Jakarta Timur, Kamis, 24 April 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut dia, menegur dan mengevaluasi saja tidak cukup. Pemerintah, kata dia, harus memberi sanksi tegas agar ada efek jera. Anwar juga meminta pemerintah segera menarik produk-produk tersebut dari pasaran.

"Jadi bukan hanya dievaluasi, itu ditarik. Jangan beredar lagi di masyarakat. Kalau ditarik baru aman," katanya. 

Sebelumnya, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) bersama Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menemukan beberapa merek jajanan anak yang menggunakan unsur turunan babi tanpa mencantumkan informasi yang jujur di kemasannya. Sejumlah produk tersebut bahkan memiliki label halal yang diduga tak sesuai ketentuan.

MUI meminta pemerintah tidak hanya menindak produsen nakal, tetapi juga mengevaluasi sistem sertifikasi dan pengawasan produk halal di Indonesia. Wakil Ketua Umum Anwar Abbas sebelumnya mengingatkan bahwa kepercayaan publik terhadap label halal sangat bergantung pada integritas dan ketelitian proses pengawasannya.

Adapun daftar jajanan mengandung babi yang diumumkan BPOM dan BPJPH adalah sebagai berikut:

  1. Corniche Fluffy Jelly Marshmallow (Marshmallow Aneka Rasa Leci, Jeruk, Stroberi, Anggur).
  2. Corniche Marshmallow Rasa Apel Bentuk Teddy (Apple Teddy Marshmallow)
  3. ChompChomp Car Mallow (Marshmallow Bentuk Mobil)
  4. ChompChomp Flower Mallow (Marshmallow Bentuk Bunga)
  5. ChompChomp Marshmallow Bentuk Tabung (Mini Marshmallow)
  6. Hakiki Gelatin (Bahan Tambahan Pangan Pembentuk Gel)
  7. Larbee - TYL Marshmallow isi Selai Vanila (Vanilla Marsmallow Filling)
  8. AAA Marshmallow Rasa Jeruk
  9. SWEETME Marshmallow Rasa Cokelat.
Dinda Shabrina berkontribusi dalam penulisan artikel ini

Pilihan Editor: Teror Tentara Setelah Revisi UU TNI

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus