Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

KPU Jakarta Resmi Menetapkan 3 Pasangan Calon dalam Pemilihan Gubernur Jakarta

KPU Jakarta menegaskan, pada prinsipnya ketiga pasangan calon memenuhi syarat

22 September 2024 | 14.11 WIB

Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta Wahyu Dinata memberi sambutan pada acara Launching Pembentukan KPPS untuk Pilkada 2024 di Gedung KPU Provinsi DKI Jakarta, Selasa 17 September 2024. KPU resmi meluncurkan pembentukan KPPS untuk Pilkada 2024 dengan merekrut sebanyak 3.045.623 anggota yang nantinya tersebar di 435.089 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di seluruh Indonesia. TEMPO/Subekti
Perbesar
Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta Wahyu Dinata memberi sambutan pada acara Launching Pembentukan KPPS untuk Pilkada 2024 di Gedung KPU Provinsi DKI Jakarta, Selasa 17 September 2024. KPU resmi meluncurkan pembentukan KPPS untuk Pilkada 2024 dengan merekrut sebanyak 3.045.623 anggota yang nantinya tersebar di 435.089 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di seluruh Indonesia. TEMPO/Subekti

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta resmi menetapkan tiga pasangan calon (paslon) calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta yang maju dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) Jakarta. Ketua KPU Jakarta Wahyu Dinata mengumumkan penetapan paslon pemilihan gubernur dan wakil gubernur Jakarta pada Ahad, 22 September 2024. “Kami sudah menyelesaikan rapat pleno penetapan pasangan calon pemilihan gubernur dan wakil gubernur Jakarta tahun 2024,” ujar Wahyu Dinata kepada awak media pada Minggu, 22 September 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Dalam agenda tersebut, Wahyu membacakan pengumuman penetapan calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta. Pengumuman tersebut tertuang dalam surat KPU Provinsi DKI Jakarta No. 69/PL.02.2-PU/31/2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Dalam pengumuman tersebut, tiga nama pasangan bakal pemimpin Jakarta akan berkontestasi dalam pilkada Jakarta. Mereka adalah pasangan calon Pramono Anung-Rano Karno, Ridwan Kamil-Suswono, dan Dharma Pongrekun-Kun Wardana. Ketiga pasangan calon ini  dinyatakan memenuhi syarat dari tahapan-tahapan sebelumnya dan secara resmi ditetapkan untuk maju di Pilkada Jakarta. “Ini yang akan kami umumkan, yang pada prinsipnya ketiga pasangan calon memenuhi syarat,” kata Wahyu. 

Dia menegaskan, keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan di Jakarta pada 22 September 2024 dan telah ditandatangani. Pada Senin malam, 23 September 2024 pukul 19.00 WIB, KPU Jakarta akan mengadakan pengundian nomor urut dengan menghadirkan para paslon untuk mengambilnya.

Pilihan Editor:

Begini Kronologi Pembebasan Pilot Susi Air, Philip Mark Mehrtens

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus