Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta resmi menetapkan tiga pasangan calon (paslon) calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta yang maju dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) Jakarta. Ketua KPU Jakarta Wahyu Dinata mengumumkan penetapan paslon pemilihan gubernur dan wakil gubernur Jakarta pada Ahad, 22 September 2024. “Kami sudah menyelesaikan rapat pleno penetapan pasangan calon pemilihan gubernur dan wakil gubernur Jakarta tahun 2024,” ujar Wahyu Dinata kepada awak media pada Minggu, 22 September 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dalam agenda tersebut, Wahyu membacakan pengumuman penetapan calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta. Pengumuman tersebut tertuang dalam surat KPU Provinsi DKI Jakarta No. 69/PL.02.2-PU/31/2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dalam pengumuman tersebut, tiga nama pasangan bakal pemimpin Jakarta akan berkontestasi dalam pilkada Jakarta. Mereka adalah pasangan calon Pramono Anung-Rano Karno, Ridwan Kamil-Suswono, dan Dharma Pongrekun-Kun Wardana. Ketiga pasangan calon ini dinyatakan memenuhi syarat dari tahapan-tahapan sebelumnya dan secara resmi ditetapkan untuk maju di Pilkada Jakarta. “Ini yang akan kami umumkan, yang pada prinsipnya ketiga pasangan calon memenuhi syarat,” kata Wahyu.
Dia menegaskan, keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan di Jakarta pada 22 September 2024 dan telah ditandatangani. Pada Senin malam, 23 September 2024 pukul 19.00 WIB, KPU Jakarta akan mengadakan pengundian nomor urut dengan menghadirkan para paslon untuk mengambilnya.
Pilihan Editor: