Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Kubu Edy Rahmayadi Minta MK Diskualifikasi Bobby Nasution-Surya karena Diduga Lakukan Pelanggaran TSM

Kubu Edy Rahmayadi menuding Bobby Nasution telah melakukan pelanggaran dalam Pilgub Sumut secara terstruktur, sistematis dan masif.

13 Januari 2025 | 14.53 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Kuasa Hukum Edy Rahmayadi-Hasan Basri, Yance Aswin (kiri) dan Bambang Widjojanto dalam sidang pemeriksaan pendahuluan gugatan sengketa Pilkada Sumatra Utara, 13 Januari 2025. Dok. Tangkapan layar YouTube MK RI

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala meminta kepada Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mendiskualifikasi Bobby Nasution-Surya dalam Pemilihan Gubernur Sumatera Utara 2024. Hal itu disampaikan oleh kuasa hukum Edy-Hasan, Bambang Widjojanto dalam sidang pemeriksaan pendahuluan sengketa pilkada di Gedung MK, Jakarta pada Senin, 13 Januari 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut Bambang, Bobby-Surya diduga telah melakukan pelanggaran secara terstruktur, sistematis, dan masif. Dia menyebut bahwa ada cawe-cawe dan keterlibatan aparatur sipil negara untuk memenangkan menantu dari Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi tersebut.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Selain itu, Bambang meminta kepada hakim konstitusi untuk membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum atau KPU Sumatera Utara Nomor 495 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatra Utara. Dalam poin petitum yang lain, pemohon meminta agar MK menetapkan perolehan suara terbaru yang menyatakan keunggulan Edy-Hasan.

"Perolehan suara yang benar menurut pemohon, paslon Bobby-Surya 3.645.611 dan perolehan suara paslon Edy-Hasan 4.896.157," kata Bambang.

Bambang juga meminta agar MK memerintahkan kepada penyelenggara pemilu untuk melaksanakan pemungutan suara ulang minimal di tiga kabupaten atau kota dan tiga kecamatan yang terdampak bencana banjir.

Dia mengatakan bahwa bencana banjir itu telah menyebabkan tingkat partisipasi pemilih di Sumatera Utara rendah. Dia mencatat setidaknya ada sejumlah daerah di Sumatera Utara yang terdampak seperti Medan, Binjai, Deli Serdang, Langkat, dan Asahan.

Bambang turut mempersoalkan sikap KPU Sumatera Utara yang tidak berupaya maksimal dalam memitigasi pelaksanaan pemungutan suara pasca kejadian bencana alam tersebut. Padahal, menurut dia, BMKG telah mengingatkan kepada penyelenggara pemilu ihwal potensi hujan lebat dan longsor.

"Bencana alam tidak cukup diantisipasi, sehingga terjadi pelanggaran atas prinsip aksesibilitas bagi pemilih," kata Bambang.

Menurut Bambang, semestinya KPU Sumatera Utara menyediakan tempat pemungutan suara keliling untuk memfasilitasi masyarakat yang terdampak banjir dan longsor. Sebab, pelaksanaan pemungutan suara susulan dan lanjutan di sejumlah tempat juga tidak mampu meningkatkan partisipasi pemilih.

Perkara gugatan Edy-Hasan tercatat dalam perkara Nomor 247/PHPU.GUB-XXIII/2025. Sidang perkara itu dipimpin oleh hakim ketua Suhartoyo bersama hakim anggota Daniel Yusmic dan Guntur Hamzah.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus