Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan jumlah partai yang akan mengikuti pendaftaran peserta Pemilu 2024 pada hari pertama Senin besok, 1 Agustus 2022, bertambah menjadi 11. Kemarin baru 9 partai yang memastikan hadir.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Ini data per pagi ini," ujar Komisoner KPU Betty Epsilon Idroos saag dihubungi Tempo, Ahad, 31 Juli 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Adapun 11 partai yang akan mendaftar Senin besok, 1 Agustus 2022 di KPU, antara lain:
1. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) pukul 08.00
2. Partai Keadilan dan Persatuan (PKP) pukul 08.00
3. Partai Reformasi pukul 08.00
4. Partai Keadilan Sejahtera (PKS) pukul 08.30
5. NasDem pukul 10.00
6. Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) pukul 10.00
7. Perindo pukul 10.00
8. Partai Bulan Bintang (PBB) pukul 10.00
9. Partai Persatuan Pembangunan (PPP) pukul 10.00
10. Partai Gelora pukul 11.00
11. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) (waktu belum dipastikan).
Sementara untuk hari Selasa, 2 Agustus 2022, sejauh ini baru akan diisi Partai Kebangkitan Bangsa atau PKB dan Partai Kebangkitan Nusantara sekitar pukul 13.00. Lalu pada Rabu keesokan harinya, Partai Garuda akan mendaftar pada pukul 14.00
Untuk Partai Demokrat akan mendaftar tanggal 5 Agustus 2022 pukul 14.00. Lalu Partai Golkar dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) akan mendaftar pada Rabu, 10 Agustus 2022 pukul 10.00. Terakhir, Partai Buruh akan mendaftar pada 12 Agustus 2022 pukul 13.00.
KPU membuka pendaftaran partai politik ini sejak 1-14 Agustus 2022 dari pukul 08.00 - 16.00. Khusus untuk hari terakhir, waktu pendaftaran dibuka hingga pukul 23.59.
Pendaftaran dapat dilakukan oleh pimpinan parpol maupun perwakilan yang diberi kuasa. KPU nantinya bakal melakukan rekapitulasi jumlah pengurus dan anggota partai saat pendaftaran dilakukan.
Sampai saat ini, sudah ada 39 partai politik nasional dan 8 partai politik lokal Aceh yang sudah memiliki akun Sistem Politik (Sipol) Pemilu 2024 per tanggal 29 Juli 2022 pukul 13.00 WIB. Setelah memiliki akun Sipol, partai tinggal melakukan pendaftaran keikutsertaan sebagai peserta Pemilu 2024 di KPU.