Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Bendera parpol memiliki jangka waktu tertentu dalam pemasangannya, termasuk di Pemilu 2024 nanti.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dilansir melalui tempo.co, pemasangan atribut parpol hanya memiliki waktu 14 hari. Setelah waktu pemasangan ini berakhir, maka pihak parpol berkewajiban menurunkannya atau Satpol PP yang akan membersihkannya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Yang kemudian tidak ada masa perpanjangan untuk pemasangan kembali atribut parpol ini.
Dilansir melalui kpu.go.id, partai diperbolehkan untuk melakukan sosialisasi dan pendidikan di internal partai politik dengan metode pemasangan bendera dan nomor urutnya. Partai juga diperbolehkan untuk membuat kegiatan pertemuan terbatas dengan memberitahukan pada KPU dan Bawaslu sehari sebelum kegiatan itu dilaksanakan.
Ini diperbolehkan dengan catatan tidak berkampanye, karena waktu untuk kampanye sudah ditentukan. Waktu kampanye Pemilu 2024 dimulai dari tanggal 28 November mendatang.
Pemasangan bendera parpol yang juga tak sembarangan, membuat partai harus mengantongi sejumlah izin dan tidak asal pasang, apalagi di tempat yang dilarang untuk pemasangan bendera.
Tidak ada sanksi yang tegas untuk pelanggar pemasangan bendera parpol ini.
Seperti dilansir melalui antaranews bukan berarti hal ini tidak bisa ditindak. Pemasangan atribut parpol ini dapat ditindak melalui peraturan soal ketertiban umum karena menyangkut pada keindahan kota.
Parpol hanya diperbolehkan memasang bendera parpol atau atribut lainnya pada pertemuan tertutup, tanpa memunculkan logo atau foto seseorang yang akan menjadi calon, dan lain sebagainya.
ANTARA | MUTIA YUANTISYA
Pilihan editor : Diberi Target 11 Juta Suara, Sandiaga Uno: Tugas InI Cukup Berat