Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Nahdlatul Ulama (NU) memiliki badan otonom (banom) sebagai perangkat yang bertugas menjalankan program NU sesuai basis keanggotaannya. Secara khusus, NU memiliki banom untuk kalangan perempuan, yaitu Fatayat NU dan Muslimat NU. Namun, dua banom ini memiliki beberapa perbedaan. Selama perjalanannya, dua banom ini mempunyai karakteristik tertentu.
Adapun, perbedaan Fatayat NU dan Muslimat NU sebagai berikut:
Hari Pendirian
Dikutip jabar.nu.or.id, Fatayat NU didirikan pada 24 April 1950 di Surabaya. Namun, masa perintisannya sudah dimulai ketika NU menyelenggarakan Muktamar ke-15 di Surabaya pada 1940. Lalu, pada sekitar 1948, terdapat tiga perempuan aktif mengoordinasikan pemudi-pemudi NU dalam Fatayat, yaitu Murthosiyah (Surabaya), Ghuzaimah Mansur (Gresik), dan Aminah (Sidoarjo). Atas dukungan dari Ketua Umum PBNU, KH Mochammad Dahlan, mereka membentuk Dewan Pimpinan Fatayat NU.
Dilansir muslimatnu.or.id, Muslimat NU adalah organisasi kemasyarakatan yang bersifat sosial keagamaan didirikan pada 29 Maret 1946 di Purwokerto. Muslimat NU didirikan lebih dahulu daripada Fatayat. Selain itu, badan otonom ini juga telah digagas lebih dahulu daripada Fatayat, yaitu saat Muktamar NU ke-13 di Menes, Banten, pada 1938.
Fokus Kegiatan
Fatayat NU dan Muslimat NU memiliki fokus kegiatan yang berbeda. Fatayat memiliki fokus kegiatan pada kepemudaan karena diisi oleh perempuan muda. Banom ini memasukkan perempuan muda sebagai pengurus. Pada Kongres Fatayat NU yang diselenggarakan bersamaan dengan Muktamar NU di Semarang (1979), Fatayat menegaskan kepengurusan yang baru disi dari kader-kader muda. Bahkan, Fatayat mengirim utusannya untuk pertukaran pemuda Indonesia-Malaysia.
Sementara itu, Muslimat NU merupakan banom NU yang lebih bebas bergerak dalam memperjuangkan hak-hak wanita dan cita-cita nasional secara mandiri. Muslimat NU bergabung bersama elemen perjuangan perempuan lainnya, terutama yang tergabung dalam Kongres Wanita Indonesia (Kowani), sebuah federasi organisasi wanita tingkat nasional
Umur Anggota
Berdasarkan nugresik.or.id, anggota Fatayat adalah perempuan muda NU yang berusia maksimal 40 tahun. Fatayat berasal dari bahasa Arab yang berarti pemudi. Akibatnya, beberapa pelajar putri MTs NU Surabaya saat awal pendirian Fatayat bergabung dalam kepanitiaan bersama para perempuan dari NU Muslimat.
Di sisi lain, Muslimat NU umumnya beranggotakan perempuan dewasa. Muslimat NU menjadi banom yang memiliki anggota perempuan secara umum dan tidak memiliki batas usia. Perempuan yang berusia di atas 40 tahun tetap dapat bergabung sebagai Muslimat NU.
Dengan demikian, perbedaan Fatayat NU dan Muslimat NU terletak pada hari pendirian, fokus kegiatan, dan umur anggota. Namun, dua badan otonom ini sama-sama berada di bawah naungan Nahdlatul Ulama.
Pilihan Editor: Meski Sama-sama Ormas Perempuan Nahdlatul Ulama, Berikut Perbedaan Fatayat NU dan Muslimat NU
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini