Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Difabel

ASN Pemprov Jakarta Wajib Naik Angkutan Umum Setiap Rabu, Penyandang Disabilitas: Tidak Kaget

Gubernur Pramono Anung melarang pegawai dan ASN Pemprov Jakarta naik kendaraan pribadi ke kantor setiap Rabu, kecuali disabilitas dan lainnya.

1 Mei 2025 | 09.34 WIB

Petugas mendampingi penyandang tunanetra yang mencoba guiding blocks di trotoar di kawasan Dukuh Atas, Jakarta, Senin, 3 Desember 2018. Kegiatan yang turut didampingi petugas Transjakarta ini digelar dalam rangka Hari Disabilitas Internasional. TEMPO/Muhammad Hidayat
Perbesar
Petugas mendampingi penyandang tunanetra yang mencoba guiding blocks di trotoar di kawasan Dukuh Atas, Jakarta, Senin, 3 Desember 2018. Kegiatan yang turut didampingi petugas Transjakarta ini digelar dalam rangka Hari Disabilitas Internasional. TEMPO/Muhammad Hidayat

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Jakarta - Agatha Febriani menyambut kebijakan Gubernur Jakarta Pramono Anung melarang aparatur sipil negara dan pegawai di lingkungan Pemerintahan Provinsi Jakarta naik kendaraan pribadi ke kantor setiap Rabu. Ketentuan tersebut tertuang dalam Instruksi Gubernur Jakarta Nomor 6 Tahun 2025 yang diteken pada 23 April 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Aparatur sipil negara di perpustakaan daerah milik Pemprov Jakarta itu mengatakan sudah terbiasa naik kendaraan umum untuk pergi ke kantor, meski dalam Ingub 6/2025, penyandang disabilitas tidak diwajibkan menggunakan transportasi umum.

"Kalau untuk aku sih tidak wajib lapor, cuma kalau yang nondisabilitas wajib lapor," ujar Agatha, penyandang disabilitas sensorik netra total itu kepada Tempo, pada Rabu 30 April 2025. "Sebagian juga sudah pakai kendaraan umum kalau ke kantor di hari-hari biasa, jadi nggak begitu kaget."

Kendati peraturan tersebut tidak berlaku baginya, Agatha tidak pernah mempermasalahkan akses dari rumahnya di Citayam menuju kantor bila harus ditempuh kendaraan umum. Sebab, Pustakawati itu sudah terbiasa menggunakan moda transportasi umum kereta Commuter Line setiap hari.

Ia mengatakan selalu didampingi oleh petugas stasiun saat naik maupun turun kereta serta saat keluar dan masuk stasiun.

Selain tidak berlaku bagi ASN dengan disabilitas, Instruksi Gubernur nomor 6 Tahun 2025 tersebut juga tidak berlaku bagi ASN yang berada dalam kondisi sakit, hamil, maupun petugas lapangan yang membutuhkan mobilitas tertentu.

"Dikecualikan dari penggunaan angkutan umum massal sebagai moda transportasi bagi seluruh Pegawai Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada setiap hari Rabu, bagi pegawai dengan kondisi sakit, hamil, disabilitas, dan petugas lapangan yang membutuhkan mobilitas tertentu,” seperti yang tertera dalam aturan yang ditandatangani Pada Rabu 23 April 2025 oleh Gubernur Jakarta, Pramono Anung.

Peraturan ini ditujukan kepada seluruh ASN dan pegawai Pemerintah Provinsi Jakarta, tak terkecuali jajaran wali kota, kepala dinas, hingga lurah dan camat. Ingub sepanjang dua halaman itu mengatur berbagai ketentuan penggunaan transportasi umum setiap Rabu. Dokumen itu juga memiliki lampiran tentang tata cara pelaporan untuk memastikan perintah itu dijalankan para pegawai pemerintah.

Ingub tersebut berlaku untuk jabatan di antaranya Sekretaris Daerah Provinsi Jakarta, Inspektur Provinsi Jakarta, wali kota, Bupati Kepulauan Seribu, kepala dinas, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta, camat, lurah, dan seluruh pegawai pemerintah Jakarta.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus