Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Dewan Pimpinan Cabang PDIP Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, mendukung penetapan tersangka Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sudarsono mendesak Hasto agar menjunjung supremasi hukum negara dan mempertanggungjawabkannya secara hukum.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Manakala Saudara Hasto merasa ada yang dirugikan secara pribadi, ya kan juga ada pra-peradilan yang bisa ditempuh,” kata Sudarsono kepada Tempo, Kamis, 26 Desember 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Wakil Ketua Bidang Kaderisasi dan Ideologi DPC PDIP Kabupaten Pemalang ini meminta agar Hasto tidak mengorbankan partai untuk kepentingan pribadi. Sehingga apapun kesalahan hukum harus dipertanggungjawabkan tanpa membawa nama partai.
“Saya ingin sampaikan kondisi sekarang ini Hasto dan kelompoknya ini berlindung di rumah besar PDI Perjuangan,” ujarnya. “Ini yang tidak saya sepakati karena PDIP bukan hanya milik Hasto dan kelompoknya, rumah besar PDI Perjuangan adalah milik dari semua kader simpatisan partai.”
Sudarsono mengatakan sama sekali tidak takut apbila mendapat sanksi dari pimpinan pusat. Menurut dia, pendapatnya semata-mata untuk kebaikan partai dan menjaga marwah partai.
“Ibu Ketua Umum (Megawati Soekarnoputri) juga tidak akan berpikiran pendek, main pecat dan sebagainya, menurut saya tidak,” ujar dia. Kecuali orang-orang atau kelompok-kelompok tertentu yang mana merasa pendapat saya ini merugikan atau mengkhawatirkan kelompoknya mereka akan bermanuver seperti itu. Tapi saya meyakini bahwa partai ini bukan milik kelompok.”
Hasto Kristiyanto baru buka suara usai ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus suap yang melibatkan kader PDIP, Harun Masiku. Dia mengatakan, partainya menghormati keputusan KPK itu.
"Setelah penetapan saya sebagai tersangka oleh KPK, maka sikap dari PDI Perjuangan adalah menghormati keputusan dari KPK," kata Hasto melalui keterangan video yang diterima Tempo pada Kamis, 26 Desember 2024.
Dia menyatakan, PDIP merupakan partai yang taat hukum dan menjunjung tinggi supremasi hukum. "Kami adalah warga negara yang taat hukum. PDI Perjuangan adalah partai yang menjunjung tinggi supremasi hukum," kata dia.
Hasto menyebut, dia telah memikirkan segala macam risiko sebelum mengutarakan kritikannya. Dia menyinggung soal penegakan demokrasi, Indonesia sebagai negara hukum, hingga watak kekuasaan yang otoriter.
"Sejak awal ketika saya mengkritisi bagaimana demokrasi harus ditegakkan, bagaimana suara rakyat tidak bisa dikebiri, bagaimana negara hukum tidak bisa dimatikan, dan bagaimana watak kekuasaan yang otoriter, yang menindas rakyatnya sendiri harus dihentikan, saya sudah memahami berbagai risiko-risiko yang akan saya hadapi," kata Hasto.
KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka kasus suap terhadap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022 Wahyu Setiawan pada 24 Desember 2024. Ketua KPK Setyo Budiyanto menyatakan Hasto memiliki peran vital dalam penyuapan tersebut hingga membantu pelarian Harun Masiku, kader PDIP yang juga menjadi tersangka kasus ini dan kini menjadi buronan.
Berdasarkan penyidikan KPK, menurut Setyo, Hasto berperan mulai dari menyediakan uang suap. KPK menemukan sumber uang suap tersebut dari Hasto.
"Uang suap sebagian dari HK, itu dari hasil yang sudah kami dapatkan saat ini," kata Setyo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Selasa, 24 Desember 2024.
KPK menjerat Hasto Kristiyanto dengan dua perkara, yakni perkara suap dan perintangan penyidikan atau obstruction of justice. Untuk perkara suap, KPK menjerat Hasto dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara kasus perintangan penyidikan Hasto dijerat Pasal 21 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
KPK juga mengumumkan larangan bepergian ke luar negeri terhadap Hasto Kristiyanto dan Yasonna Hamonangan Laoly. Yasonna merupakan kader PDIP dan mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia era Presiden Joko Widodo.
HENDRIK YAPUTRA | ANNISA FEBIOLA | ADE RIDWAN YANDWIPUTRA berkontribusi dalam artikel ini.