Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Ragam Pernyataan Soal Politik Uang Jelang Pemungutan Suara Pilkada 2024

Bawaslu mengingatkan baik pemberi maupun penerima dalam praktik politik uang pada Pilkada 2024 dapat dijerat sanksi pidana.

25 November 2024 | 09.31 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ilustrasi TPS Pilkada. Dok TEMPO

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu RI, Rahmat Bagja, mengatakan politik uang masih menjadi permasalahan paling rawan dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah atau pilkada. Dia berharap tim pasangan calon (paslon) tidak memainkan politik uang dalam kampanye pilkada. 

Bagja menuturkan agar tim tidak melakukan atau memberikan segala bentuk pemberian yang bersinggungan dengan praktik politik uang. “Karena hulunya kan ini teman-teman,” kata Bagja di Hotel Sultan, Jakarta Pusat, Selasa, 19 November 2024.

Dia juga meminta masyarakat tidak meminta imbalan uang kepada calon pemimpin daerah yang berkampanye. Dia pun mengatakan pelaku baik pemberi maupun penerima dalam praktik politik uang dapat dijerat sanksi pidana sesuai dengan payung hukum yang berlaku. 

Bagja berharap agar masyarakat dapat secara sukarela memilih paslon yang diyakini sebagai pilihan terbaik. "Karena UU Pilkada jelas menyatakan baik yang memberi dan menerima itu dipidana, jadi kami harapkan semua punya kesadaran yang sama," ujar Bagja.

Larangan mengenai politik uang tercantum dalam Pasal 187 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Penerima dan pemberi akan dikenakan sanksi.

Berikut serba-serbi soal politik uang menjelang pemungutan suara pada Rabu, 27 November 2024.

DPD RI: Masyarakat Jangan Terpengaruh Politik Uang

Wakil Ketua Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Muhdi, mengimbau masyarakat tidak terpengaruh dengan politik uang yang berpotensi terjadi menjelang pelaksanaan Pilkada 2024.

“Ini masa kritis, artinya masa tenang bisa saja tidak ada kampanye terbuka, tapi pelanggaran-pelanggaran lain mungkin terjadi. Yang sangat kami khawatirkan adalah politik uang,” kata dia di Semarang pada Ahad, 24 November 2024 seperti dikutip dari Antara.

Muhdi mengatakan hal itu saat melakukan sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan yang merupakan hasil kerja sama Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI dengan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Semarang.

Dia menuturkan politik uang dimungkinkan terjadi menjelang pencoblosan yang dikhawatirkan bisa mempengaruhi pilihan masyarakat sehingga berharap kontestan tidak melakukannya. Dia mengajak masyarakat memilih calon pemimpin yang sesuai dengan hati nurani tanpa terpengaruh dengan politik uang.

“Pada masyarakat di Jawa Tengah, kabupaten/kota, marilah gunakan pesta demokrasi untuk memilih pimpinan daerah dengan sebaik-baiknya untuk masa depan dan kesejahteraan yang lebih baik,” tuturnya.

Menurut dia, pemimpin adalah sosok yang sangat berpengaruh dalam upaya mencapai tujuan bersama, yakni menjadi daerah yang sejahtera, adil, dan makmur. Muhdi juga berharap Bawaslu dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjalankan tugasnya dalam penyelenggaraan pilkada dengan baik.

Kepada pasangan calon yang berkontestasi, ia juga mengimbau agar berkompetisi secara sehat dengan tidak melakukan pelanggaran yang justru akan merugikan diri sendiri. 

Bawaslu DKI Jakarta: Terlibat Politik Uang Bisa Dipenjara

Bawaslu DKI Jakarta mengingatkan warga yang kedapatan terlibat politik uang, baik menerima maupun memberi, bisa dikenakan sanksi pidana, salah satunya dipenjara minimal 36 bulan (3 tahun).

“Kalau kita bicara politik uang ini kan sanksinya itu berat. Pertama, dia bisa dipenjara, minimal 36 bulan, maksimal 72 bulan. Lalu masih dikenakan denda, minimal Rp 200 juta, maksimal Rp 1 miliar. Dan subjek hukumnya ini setiap orang, baik pemberi maupun penerima,” ujar Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta, Benny Sabdo, di Jakarta, Ahad, 24 November 2024.

Dia mengatakan praktik politik uang adalah bentuk pemberian atau janji menyuap seseorang untuk tidak menjalankan haknya untuk memilih saat pemilu. Praktik politik uang dapat dilakukan dengan cara pemberian berbentuk uang, sembako pada masyarakat. Ini bertujuan untuk menarik simpati masyarakat agar mereka memberikan suaranya untuk pasangan calon atau partai tertentu.

“Politik uang ini menjadi punya efek samping yang buruk bagi kehidupan demokrasi kita. Bahkan politik uang itu bisa kita ilustrasikan sebagai racun bagi kehidupan demokrasi kita. Kalau sebagai racun, maka politik uang ini bisa membunuh kehidupan demokrasi,” tutur Benny.

Benny pun mengimbau warga Jakarta agar berhati-hati dengan praktik politik uang, terlebih di masa tenang saat ini. 

Guna mencegah dan mengantisipasi praktik politik uang, Benny mengatakan jajaran pengawas mulai Ahad malam mengadakan patroli. Adapun patroli dilakukan hingga ke gang-gang, lorong-lorong, dan semua perkampungan di Jakarta. Pihaknya juga melibatkan Sentra Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu). Benny mengatakan Bawaslu DKI mengajak masyarakat aktif dengan berani melaporkan praktik politik uang yang terjadi di wilayahnya. 

Bawaslu Depok Cegah Politik Uang hingga Kelurahan

Ketua Bawaslu Kota Depok M. Fathul Arif mengupayakan pencegahan politik uang pada Pilkada 2024 dengan melakukan pengawasan hingga tingkat kelurahan.

Money politics berbahaya. Kami telah instruksikan jajaran pengawas di tingkat kelurahan dan kecamatan melakukan patroli pengawasan terhadap money politics,” kata Arif di Kota Depok, Jawa Barat, Ahad.

Arif mengatakan, langkah pencegahan lainnya, Bawaslu Kota Depok bersama Panwascam setempat juga membentuk posko sebagai tempat melapor mengenai politik uang.

“Kami juga membuka hotline nomor telepon dan juga Instagram media sosial kami dan juga bisa datang ke kantor kami untuk bisa melaporkan jika terjadi dugaan money politics di Kota Depok," ujar Arif.

Dia menyebutkan, untuk hotline PPID Bawaslu Kota Depok, warga bisa mengakses di 0856-8653-995. Atau bisa mendatangi Kantor Bawaslu Kota Depok di Jalan Raya Karya Pemuda Nomor 2, RT 02/RW 04, Beji Timur, Kecamatan Beji, Kota Depok. Jam pelaporan Senin hingga Kamis mulai pukul 08.00-16.00 WIB. Sedangkan untuk Jumat pukul 08.00-16.30 WIB.

Arif menambahkan pihaknya juga menyampaikan pesan kepada pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Depok agar tidak melakukan politik uang.

“Kami juga melakukan pencegahan dengan cara sosialisasi kepada masyarakat baik semua kalangan baik organisasi wanita organisasi masyarakat kepemudaan dan juga ASN,” ujarnya.

Dosen Politik UI Ingatkan Politik Uang yang Semakin Marak

Dosen Ilmu Politik Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia (FISIP UI) Aditya Perdana mengingatkan adanya politik uang yang semakin marak.

“Hati-hati maraknya politik uang yang dilakukan dengan cara konvensional ataupun digital. Modus politik uang tentu semakin canggih dan perlu menjadi perhatian serius oleh Bawaslu RI," kata Aditya di Depok pada Ahad.

Dia mengatakan apalagi tipikal masyarakat kita terhadap politik uang dapat dikatakan permisif ada sebagian setuju soal politik uang dan sebagian lainnya tidak setuju.

“Bahkan di antara yang setuju tersebut pun akan memilih orang yang memberikan uang. Ini menunjukkan potensi politik uang akan tetap tinggi mempengaruhi pilihan pemilih nanti,” ujar Direktur Eksekutif Algoritma Research and Consulting itu.

Aditya memprediksi tingkat partisipasi akan tetap tinggi dan tidak jauh berbeda dengan pemilu lalu, yaitu lebih dari 75 persen. Namun, yang perlu diperhatikan, bagaimana pemilih tetap memiliki kemandiriannya dalam menentukan pilihan, bukan diarahkan atas dasar iming-iming material ataupun hal lainnya. Menurut dia, ini pekerjaan rumah yang tidak mudah bagi semua pihak.

Dia menuturkan masa tenang adalah hari-hari krusial bagi pemilih untuk menentukan pilihannya. Cara yang paling jitu adalah pelajari semua hal soal pasangan calon terkait dengan jejak rekam, visi-misi, ataupun program yang ditawarkan di semua platform sosial media.

ALFITRIA NEFI P | ANTARA

Pilihan editor: KPU: Pengadaan Logistik Pilkada 2024 Rampung 100 Persen

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus