Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Selasa, 12 Juli 2022 terjadi penembakan di rumah dinas Kadiv Propam Polri Inspektur Jenderal, Ferdy Sambo. Aksi tembak-menembak ini dilakukan oleh Brigadir J dan Bharada E di rumah dinas itu. Lantas, apa yang dimaksud rumah dinas, siapa saja yang memperolehnya, dan sampai kapan masa berlakunya?
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Rumah dinas didirikan sebagai hak untuk para anggota kepolisian Republik Indonesia (Polri). Agar hak ini terdistribusikan dengan baik bagi setiap anggota, perlu adanya aturan hukum yang mengikat setiap anggota. Akhirnya, peraturan tentang rumah dinas, asrama, atau mes polri disusun dan diresmikan dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 13/2018.
Tentang Rumah Dinas Polri
Mengutip laman polri.go.id, perumahan dinas Polri didefinisikan sebagai rumah negara dengan bangunan yang dimiliki dan dikuasai oleh Polri. Rumah ini berfungsi untuk tempat tinggal, sarana pembinaan keluarga, dan menunjang pelaksanaan tugas Pegawai Negeri dan Polri. Sementara itu, asrama Polri adalah bangun tempat tinggal untuk Pegawai Negeri pada Polri sedangkan mes adalah hanya berupa tempat tinggal sementara untuk Polri. Berbeda dengan asrama dan mes, rumah dinas Polri terdiri dari dua golongan, yaitu golongan I dan golongan II.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Rumah dinas Polri golongan I adalah perumahan dinas bagi para pemegang jabatan tertentu. Mereka menghuni rumah tersebut karena sifat jabatan yang mengharuskan bertempat tinggal di sana, tetapi hak penghuniannya terbatas hanya boleh dihuni selama masih memegang jabatan tersebut. Sementara itu, rumah dinas Polri golongan II adalah perumahan yang dihuni dengan hubungan yang tidak dapat dipisahkan dari dinas Polri. Rumah ini hanya diperuntukkan bagi pegawa negeri kepada Polri. Jika, masa jabatannya telah berhenti atau sudah pensiun, rumah ini dikembalikan kepada Polri.
Tujuan dibangunnya rumah dinas, asrama, atau mes adalah untuk mendukung pelaksanaan, kelancaran tugas, dan kesejahteraan Polri. Rumah dinas ini dibangun juga harus menerapkan prinsip yang meliputi beberapa aspek yaitu legalitas, akuntabilitas, transparan, dan proporsional.
Rumah dinas Polri golongan I berada di dalam kesatrian atau di luar kesatriaan. Mengutip laman kemhan.go.id, kesatrian adalah tempat huni Polri yang pengaturannya ditetapkan oleh Kepala Kesatrian. Rumah dinas golongan I hanya boleh diperuntukkan oleh pejabat Polri sesuai ketetapan keputusan kapolri. Setelah, pejabat Polri yang bersangkutan resmi menduduki jabatan, barulah mereka menghuni rumah dinas golongan I.
Rumah dinas Polri golongan II terdiri dari asrama dan mes. Pejabat Polri yang sudah menempatkan rumah dinas golongan I tidak boleh menghuni rumah dinas ini. Rumah dinasi ini dibangun secara bertahap sesuai dengan ketersediaan anggaran Polri. Rumah dinas golongan II dihuni setelah pegawai negeri pada Polri mempunyai surat izin penempatan (SIP) atas nama yang bersangkutan menghuni rumah ini.
Masa hunian berlakunya rumah dinas Polri diatur dalam Pasal 10 pada Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 13/2018. Pasal tersebut menyebutkan bahwa rumah dinas Polri diatur sesuai surat izin penempatan (SIP) yang berlaku selama satu tahun dan dapat diperpanjang. Namun SIP dapat berakhir, jika seorang pejabat mengalami beberapa hal berikut, yakni tidak memiliki jabatan yang diperuntukkan untuk menghuni rumah dinas; masa berlaku hunian rumah sudah habis dan tidak dapat diperpanjang, melakukan perpindahan wilayah hukum Polda yang berbeda, diberhentikan secara hormat atau tidak hormat, pensiun dan meninggal dunia.
RACHEL FARAHDIBA R
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.