Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah dosen dan karyawan yang tergabung dalam pegawai eks Yayasan UPN Veteran Yogyakarta menggelar aksi unjuk rasa di halaman kampus Gedung Rektorat, Kamis 9 September 2021. Aksi ini adalah bentuk perjuangan mereka terkait kejelasan status kepegawaian.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Permasalahan ini bermula sejak berubahnya status kelembagaan UPN Veteran Yogyakarta dari perguruan tinggi swasta menjadi perguruan tinggi negeri. Pada saat awal proses pegawai eks Yayasan UPN Veteran Yogyakarta dijanjikan menjadi PNS. Namun, dalam perkembangannya kementerian hanya mengakomodasi mereka menjadi pegawai P3K yang diakui masa kerjanya. Hal ini akhirnya menimbulkan klausul kontrak yang bermasalah.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
“Nasib 165-an dosen dan 120-an tenaga kependidikan terkatung-katung selama hampir 7 tahun. Sekarang memasuki babak baru, kami dikontrak menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Namun klausul kontrak ini pun bermasalah,” kata Arif Rianto, Ketua Forum PTY seperti dikutip dari laman teras.id, Jumat 10 September 2021.
Arif yang merupakan Dosen Teknik Geologi mengatakan bahwa perjanjian kerja ini bermasalah terkait dengan masa kerja yang tidak diakui dalam kontrak. Hal ini bisa dilihat dalam kontrak yang masa kerja dihitung 0 tahun padahal sebagian besar sudah bekerja lebih dari 20 tahun. Selain itu, kompetensi profesional dosen juga tidak diakui.
“Dalam kontrak ini kualifikasi doktor tidak diakui. Dosen yang berpendidikan S-3 hanya dikontrak selevel S-2. artinya kompetensi doktoral kami tidak diakui,” kata Arif. Ia menyayangkan kebijakan ini yang terjadi di lembaga pendidikan tinggi yang seharusnya menjunjung tinggi capaian akademik dosen.
Arif khawatir bahwa hal ini akan memperburuk kinerja dosen dan karyawan karena adanya dualisme yang menyebabkan perbedaan fasilitas yang diperoleh sehingga menjadi pemicu menurunnya motivasi pegawai. Arif mengatakan, kontrak kerja seperti ini sama saja dengan kontrak antara buruh dan perusahaan pabrik.
NAUFAL RIDHWAN ALY