Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto mengatakan bahwa demo mahasiswa bertajuk reformasi dikorupsi pada 24 September 2019 ditunggangi penumpang gelat.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut Wiranto, para penumpang gelap itu bertujuan untuk menggagalkan pelantikan Presiden dan DPR pada Oktober 2019 ini.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Telah cukup bukti bahwa mereka ingin menduduki DPR dan MPR, agar DPR tidak dapat melaksanakan tugasnya, dalam arti DPR tidak dapat dilantik. Dan lebih jauh lagi, tujuan akhirnya adalah menggagalkan pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih," kata Wiranto dalam konferensi pers di Kantor Kemenkopolhukam, di Jakarta Pusat, Kamis, 26 September 2019.
Wiranto mengatakan dalam aksi demonstrasi yang murni dilakukan mahasiswa, seharusnya tak akan berakhir rusuh. Pasalnya, tuntutan mahasiswa dan koalisi masyarakat sipil yang memprotes pengesahan RUU kontroversial dikabulkan pemerintah dan DPR.
"Terbukti dari 8 RUU, hanya 3 yang disetujui dan ditetapkan. Yang lain ditunda untuk periode yang akan datang. Artinya keinginan mahasiswa betul-betul telah ditangkap, dipahami oleh Presiden dan DPR," kata Wiranto.
Wiranto meyakini massa yang bertindak brutal bukanlah berasal dari mahasiswa, tapi perusuh. Mereka bergerak dengan melempar batu, meluncurkan kembang api, panah-panah api, bergerak di malam hari, hingga berusaha untuk menimbulkan korban.
Langkah-langkah ini bukan merupakan tipikal aksi demonstrasi yang damai dan ingin menyuarakan aspirasi. "Saya kira yang dihadapi atau dengan lain kelompok yang mengambil alih demonstrasi mahasiswa itu, bukan murni lagi untuk mengoreksi kebijakan pemerintah," kata Wiranto.
Aksi demonstrasi #reformasidikorupsi pada 24 September 2019 lalu berakhir dengan kerusuhan. Aksi yang diinsiasi oleh mahasiswa dan koalisi masyarakat sipil itu awalnya ingin memprotes sejumlah RUU kontroversial yang akan disahkan DPR.