Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Perhutanan Raja Juli Antoni mengkonfirmasi ihwal Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 32 Tahun 2025 tentang Penetapan Struktur Organisasi Operation Management Office Indonesia Forestry and Other Land Use (FOLU) Net Sink 2030. Dalam surat itu, terlampir sejumlah nama kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) sebagai personel tim FOLU Net Sink 2030.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pilihan Editor: Nasib Disertasi Bahlil Diumumkan Besok
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dia mengatakan bahwa pembiayaan kegiatan itu tidak bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). "Pembiayaan kegiatan Operation Management Office yang baru dibentuk berdasarkan SK 32 Tahun 2025, sama dengan pembiayaan kegiatan sebelumnya, yaitu pendanaan dari donor dan/atau negara mitra," kata Raja Juli dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 6 Maret 2025.
Sekretaris Jenderal PSI ini mengatakan, bahwa susunan tim itu terdiri dari sejumlah aparatur sipil negara (ASN), mantan ASN, dan pihak eksternal. Menurut dia, orang-orang yang ditunjuk sebagai personel tim FOLU Net Sink itu bisa membantu kementeriannya mencapai target Indonesia lima tahun mendatang.
Naskah Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 32 Tahun 2025 itu salah satunya melampirkan daftar nama tim personel untuk Indonesia dalam FOLU Net Sink 2030. Sejumlah kader PSI yang masuk dalam kepengurusan itu di antaranya Andy Budiman sebagai dewan penasehat ahli, Endika Fitra Wijaya sebagai staf kesekretariatan bidang pengelolaan hutan lestari.
Kemudian, nama Sigit Widodo tercantum dalam daftar anggota bidang peningkatan cadangan karbon, Furqan Amini Chaniago sebagai anggota bidang konservasi, dan Suci Mayang Sari sebagai anggota bidang penegakan hukum dan peningkatan kapasitas. Sementara itu, Raja Juli sendiri menjabat sebagai penanggung jawab atau pengarah FOLU Net Sink 2030.
Masing-masing pengurus mendapat honor. Dalam beleid itu disebutkan honor untuk penanggung jawab atau pengarah sebesar Rp 50 juta setiap bulan, untuk anggota bidang Rp 20 juta setiap bulan, sedangkan bagi staf Rp 8 juta per bulannya.
Berikut daftar rincian honor bulanan yang tercantum di dalam aturan tersebut:
1. Penanggung Jawab atau Pengarah: Rp 50 juta
2. Wakil Penanggung Jawab atau Pengarah: Rp 40 juta
3. Dewan Penasihat Ahli: Rp 25 juta
4. Ketua Pelaksana: Rp 30 juta
5. Ketua Harian I: Rp 30 juta
6. Ketua Harian II: Rp 30 juta
7. Sekretaris atau Koordinator Sekretariat: Rp 30 juta
8. Ketua Bidang: Rp 30 juta
9. Anggota: Rp 20 juta
10. Staf Kesekretariatan Bidang: Rp 8 juta
Hanin Marwah berkontribusi dalam penulisan artikel ini.