Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Keputusan Presiden No. 28 Tahun 2003 menempatkan Provinsi Aceh Darussalam sepenuhnya di bawah kendali dan peraturan penguasa darurat militer, yang notabene adalah tentara. Keputusan yang akan berlaku enam bulan itu dikeluarkan untuk menyudahi perlawanan bersenjata Gerakan Aceh Merdeka (GAM). Operasi itu menerjunkan 50 ribu personel, baik tentara maupun polisi. Biaya yang dibutuhkan untuk itu sekitar Rp 1,7 triliun, atau lebih besar daripada anggaran Pemerintah Daerah Aceh.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo