Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Surat Pembaca

Korupsi dan Sumpah Pemuda

Surat pembaca.

16 Oktober 2021 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Surat - MBM

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Poin penting

  • Tentang pajak karbon yang akan berlaku tahun depan.

  • Konflik tanah di Jakarta Timur.

  • Tema Sumpah Pemuda yang tak sesuai zaman.

Tentang Pajak Karbon

PEMERINTAH dan Dewan Perwakilan Rakyat sudah menyepakati pemberlakuan pajak karbon. Nilainya Rp 30 per kilogram emisi setara CO2. Menurut saya, ini perkembangan yang menggembirakan. Indonesia meniru negara-negara maju yang memakai instrumen ekonomi dalam mengendalikan emisi untuk melindungi lingkungan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dengan pajak karbon, kebiasaan kita akan berubah. Jika membeli barang yang menghasilkan emisi kita akan membayar lebih sehingga akan menimbang ulang untuk mendapatkannya. Bagi industri juga hal ini akan jadi pertimbangan karena akan mempengaruhi harga. Semoga upaya ini bisa sesuai dengan tujuannya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Masalahnya, karena ini menyangkut ekonomi, pajak karbon, meski akan berlaku tahun depan, pasti akan berpengaruh terhadap tiap orang. Semoga pemerintah sudah punya cara mencegah guncangannya agar hal yang punya tujuan baik ini tidak menjadi bumerang bagi masyarakat dan negara.

Dewi B
Bogor, Jawa Barat


Tema Sumpah Pemuda

PERINGATAN Hari Sumpah Pemuda ke-93 tahun ini mengangkat tema “Bersatu, Bangkit, Tumbuh”. Bandingkan dengan tema sebelumnya, “Bersatu dan Bangkit”. Tema-tema Sumpah Pemuda dalam lima tahun terakhir: 2016 “Pemuda Indonesia Menatap Dunia”, 2017 “Kita Tidak Sama, Kita Kerja Sama”, 2018 “Bangun Pemuda Satukan Indonesia”, dan 2019 “Bersatu Kita Maju”.

Kemiripan tema tersebut sekilas bukan persoalan. Namun, sebagai seorang pemuda jelata yang hanya bisa menjadi obyek dari materi kampanye tersebut, saya jenuh dan apatis atas tema-tema itu. Banyak hal yang membuat jenuh dan apatis.

Saya menilai pemberantasan korupsi di Indonesia merosot sejak Komisi Pemberantasan Korupsi memiliki pimpinan baru pada 2019. Para mahasiswa turun ke jalan, tapi tidak digubris penguasa. Sebaliknya, justru terjadi diskriminasi dan penindasan terhadap mereka yang berani menyuarakan pendapatnya, seperti penangkapan bahkan penganiayaan oleh aparat.

Bagi kami, risiko meninggalkan perkuliahan atau pekerjaan untuk mengikuti unjuk rasa seperti ini juga harus ditanggung sendiri, bahkan ada saja kampus dan kantor yang melarang dan memberi sanksi berat jika mahasiswa dan pekerjanya mengikuti kegiatan-kegiatan nasionalis seperti ini.

Presiden Joko Widodo tetap mengurusi pegawai KPK yang tidak lulus tes wawasan kebangsaan. Kepala Kepolisian RI Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberi tawaran perekrutan yang tak kunjung jelas. Komanya pemberantasan korupsi di Indonesia meluluhlantakkan semangat anak muda Indonesia berkontribusi, apalagi mengabdi pada negara. Jadi bersatu untuk apa? Bangkit bagaimana? Tumbuh ke mana?

Bagaimana bisa pemerintah atau negara mengajak kami, para pemuda dan pemudi, untuk bersatu, bangkit, dan tumbuh untuk menghadapi sesuatu yang abstrak, sedangkan masalah yang konkret di depan mata saja tidak bisa diatasi dengan baik? Jika korupsi dibiarkan menggurita, bagaimana pemuda bangkit dan tumbuh? 

Daniel
Tebet, Jakarta Selatan


Konflik Tanah

KANTOR Badan Pertanahan Nasional Jakarta Timur menerbitkan sertifikat hak guna bangunan Nomor 755/Rawaterate dan SHGB Nomor 747/Rawaterate, Jakarta Timur, atas nama PT Citra Abadi Mandiri. SHGB ini berada di lokasi lahan seluas 9.130 meter persegi dan disertai sertifikat hak milik Budi Suyono dengan SHM Nomor 60/Terate, Jakarta Timur.

Budi Suyono sendiri sampai saat ini belum pernah menjual dan atau tidak pernah memindahkan hak kepada siapa pun. Gugatan Budi Suyono dari pengadilan negeri hingga peninjauan kembali semuanya dimenangkan. Bukannya kembali memiliki tanah secara sah, Budi Suyono malah terteror oleh aparat hingga stres dan meninggal. 

Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta sudah memanggil para pihak yang terlibat dalam urusan ini pada 22 Juni lalu. Namun BPN Jakarta Timur dan perwakilan perusahaan tidak hadir. Kami sebagai kuasa hukum Budi Suyono memohon perhatian Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Sofyan Djalil.

H. M. Ismail
Jakarta Timur

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus