Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Ragam

Bolehkah Niat Puasa Syawal dan Puasa Senin Kamis Disatukan?

Usai puasa Ramadan, amalan lainnya puasa Syawal. Apakah niat puasa Syawal dan puasa Senin Kamis boleh disatukan?

17 Mei 2021 | 16.59 WIB

Ilustrasi puasa ramadan. TEMPO/Subekti
Perbesar
Ilustrasi puasa ramadan. TEMPO/Subekti

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Setelah puasa Ramadan, dilanjutkan dengan puasa Syawal. Pada bulan ini ada pula amalan-amalan sunnah, bahkan keutamaannya disebut sama seperti orang yang berpuasa selama setahun penuh. Amalan ini disebut puasa Syawal sebanyak enam hari.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Amalan ini dianjurkan Nabi dalam hadis riwayat  Muslim No.1164, yang artinya,“Barangsiapa yang berpuasa Ramadan kemudian berpuasa enam hari di bulan Syawal, maka dia berpuasa seperti setahun penuh.”

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dalam menjalankannya, apabila dalam seminggu secara berurutan, tentu akan melewati hari Senin dan Kamis. Kedua hari tersebut, terdapat hari sunnah berpuasa. Apakah boleh menggabungkan niat puasa Syawal dan Puasa sunnah Senin Kamis?

Dalam pelaksanaannya yang apabila dikerjakan secara berurutan, maka akan melewati Senin dan Kamis, yang mana dua hari tersebut umum dilakukan puasa sunah.

Para ulama menyebutnya dengan “At-Tasyrik fin Niyah” atau “Tadakhul an-Niyah” artinya menggabungkan niat. Kaidah ini dibahas dalam kitab ‘Asyru Masail fi Shaum Sitt min Syawal, Dr. Abdul Aziz ar-Rais, halaman 17. Bunyinya sebagai berikut, “Jika ada dua ibadah yang sejenis, yang satu maqsudah li dzatiha dan satunya laisa maqsudah li dzatiha, maka dua ibadah ini memungkinkan untuk digabungkan.”

Mengutip dari kaidah tersebut, maka suatu amal dapat digabungkan niatnya dengan dua syarat. Yaitu, amal tersebut jenisnya sama, dan ibadah yang maqsudah li dzatiha artinya tidak boleh lebih dari satu. Karena tidak boleh menggabungkan dua ibadah yang sama-sama maqsudah li dzatiha.

Singkatnya  puasa Syawal termasuk ibadah maqsudah li dzatiha sedangkan puasa Senin dan Kamis termasuk laisa maqsudah li dzatiha. Artinya niat puasa keduanya bisa digabungkan. Dengan izin Allah, akan mendapatkan pahala puasa Syawal dan puasa Senin Kamis.

Lebih lanjut lagi Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah berkata terkait penggabungan niat puasa Syawal dan puasa Senin Kamis:

 “Jika puasa enam hari Syawal bertepatan dengan puasa Senin atau Kamis, maka puasa Syawal juga akan mendapatkan pahala puasa Senin, begitu pula puasa Senin atau Kamis akan mendapatkan ganjaran puasa Syawal. Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Sesungguhnya setiap amal tergantung pada niat dan setiap orang akan mendapatkan pahala yang ia niatkan.” Demikian fatwa dari Syaikh Ibnu ‘Utsaimin dalam Fatawa Islamiyyah, 2:154.”

Berikut ini niat untuk puasa sunnah di bulan Syawal, artinya, “Aku berniat puasa sunah Syawwal esok hari karena Allah SWT.”

Untuk puasa sunnah, niat boleh dilakukan di siang hari sejauh yang bersangkutan belum makan, minum, dan hal-hal lain yang membatalkan puasa sejak subuh. Ia juga dianjurkan untuk melafalkan niat puasa Syawal pada siang hari. Artinya, “Aku berniat puasa sunnah Syawwal hari ini karena Allah SWT.”

RAUDATUL ADAWIYAH NASUTION

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus