Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ragam

Cara Pembagian Warisan Menurut Hukum Islam Terdapat dalam Alquran Surat An-Nisa Ayat 11

Cara pembagian warisan dalam hukum Islam telah diatur dalam Alquran, khususnya surat An-Nisa ayat 11. Bagaimana bunyinya?

26 Januari 2023 | 09.33 WIB

Ilustrasi silaturahmi Idul Fitri di tengah pandemi virus Corona. Shutterstock
Perbesar
Ilustrasi silaturahmi Idul Fitri di tengah pandemi virus Corona. Shutterstock

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Warisan merupakan sesuatu yang ditinggalkan seseorang ketika meninggal dunia. Tak jarang, warisan menjadi persoalan yang pelik lantaran pihak keluarga merasa kebingungan untuk membagi peninggalan di antara mereka. Apabila tidak dapat diselesaikan, warisan bahkan dapat menjadi sengketa berkepanjangan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Itu sebabnya Islam telah sejak lama mengatur cara pembagian warisan di dalam Alquran. Sistem pembagian warisan tersebut dimuat dalam berbagai surah, salah satunya surah An-Nisa ayat 11. Ayat tersebut mengatur secara komprehensif tentang pembagian warisan, mulai dari warisan untuk anak hingga orang tua.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Menurut ayat tersebut, bagian warisan yang didapat seorang anak laki-laki sama dengan bagian dua orang anak perempuan. Sementara itu, kedua orang tua mendapatkan seperenam dari harta yang ditinggalkan. Tak hanya itu, ayat tersebut mengatur pembagian warisan dalam kondisi tertentu. Berikut adalah bunyi ayat tersebut.

"Allah mensyariatkan (mewajibkan) kepadamu tentang (pembagian warisan untuk) anak-anakmu, (yaitu) bagian seorang anak laki-laki sama dengan bagian dua orang anak perempuan. Dan jika anak itu semuanya perempuan yang jumlahnya lebih dari dua, maka bagian mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Jika dia (anak perempuan) itu seorang saja, maka dia memperoleh setengah (harta yang ditinggalkan).

"Dan untuk kedua ibu-bapak, bagian masing-masing seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika dia (yang meninggal) mempunyai anak. Jika dia (yang meninggal) tidak mempunyai anak dan dia diwarisi oleh kedua ibu-bapaknya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga. Jika dia (yang meninggal) mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam.

"(Pembagian-pembagian tersebut di atas) setelah (dipenuhi) wasiat yang dibuatnya atau (dan setelah dibayar) utangnya. (Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih banyak manfaatnya bagimu. Ini adalah ketetapan Allah. Sungguh, Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana."

HAN REVANDA PUTRA

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram http://tempo.co/. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus