Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Film Mumun yang mulai diputar di bioskop mulai awal September mengisahkan tentang pemakaman tokoh utama dalam film itu, Mumun (diperankan Acha Septriasa), yang kurang sempurna. Penggali kubur yang memakamkan Mumun, Bang Husein, alpa melepas tali pocong. Kealpaan dalam pemakaman ini menjadi teror bagi warga karena arwah Mumun gentayangan, minta agar talinya dilepas.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Jika seorang muslim yang telah meninggal, salah satu haknya adalah dikuburkan dan menjadi kewajiban bagi orang Islam lainnya memakamkannya sesuai hukum Islam. Kewajiban mengurus jenazah sifatnya fardhu kifayah, kewajiban ini gugur ketika sudah ada yang melaksanaannya. Jika tidak ada satu pun yang melaksanakannya, maka akan berdosa.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Tata Cara Pemakaman
Melansir islam.nu.or.id, tata cara menguburkan jenazah sesuai Islam tercantum dalam kitab al-Fiqhul Manhajî. Berikut tata cara penguburan selengkapnya:
- Jenazah dikubur dalam lubang yang kedalamannya setinggi orang berdiri dengan tangan melambai ke atas, sedangkan lebarnya sepanjang satu dzira’ lebih satu jengkal atau setara dengan 46,2 sentimeter.
- Letakan jenazah di liang kubur dengan posisi tubuh yang miring ke kanan sesuai arah kiblat. Namun jika terkubur tapi tak mengarah kiblat, liang kubur wajib digali kembali dan menghadapkan jenazahnya ke arah kiblat bila diperkirakan belum berubah. Di wilayah Indonesia, arah kiblatnya cenderung ke arah barat. Pipi jenazah juga disunahkan untuk ditempelkan ke arah tanah bumi.
- Jika tanah kuburan keras, disunahkan liang kubur berupa liang lahat. Lubangnya dibuat di dinding kubur sebelah kiblat seukuran yang cukup untuk menaruh jenazah.
- Jenazah diletakkan di lubang itu, ditutupi batu pipih agar tanahnya tidak runtuh mengenai jenazah.
- Jika tanahnya gembur, disunahkan membuat belahan di daerah paling bawah kuburan yang kedua tepinya dibuat struktur batu bata atau sejenisnya. Belahannya dapat menggunakan sejenis parit yang membelah bagian dasar liang kubur. Lalu jenazah diletakan di antaranya dan ditutup papan kayu sebagai penutup jenazah agar tidak terkena reruntuhan tanah.
- Ketika meletakan jenazah ucapkan bacaan yang disunahkan ini: “bismillâhi wa ‘alâ sunnati Rasûlillâhi shallallâhu ‘alaihi wa sallama.” Hadis ini diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dari sahabat Abdullah bin Umar.
- Jika sudah selesai, lepas tali ikatan jenazah, yang dimulai dari atas kepala atau pocong.
Akan lebih baik jika yang melakukan pemakaman jenazah adalah seorang laki-laki yang paling dekat dan menyayangi almarhum atau almarhumah pada saat hidupnya.
FATHUR RACHMAN