Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Hari raya Idul Adha atau yang dikenal dengan hari raya kurban yang jatuh pada 10 Dzulhijah. Ada beberapa cara yang harus diperhatikan dalam proses kurban, salah satunya adalah waktu penyembelihan agar sesuai syariat, sehingga niat yang sudah ditunaikan tidak sia-sia.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dikutip dari Baznas.go.id pada salah satu kitab Almajmu disebutkan waktu penyembelihan hewan kurban ada empat hari, yakni dimulai setelah salat Idul Adha atau pada tanggal 10 Dzulhijah, selanjutnya 11, 12, dan berakhir setelah matahari tergelincir tanggal 13 Dzulhijjah.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Imam Nawawi mengatakan: Hari menyembelih hewan kurban adalah hari raya Idul Adha dan hari-hari tasyrik yang berjumlah tiga hari setelah hari raya Idul Adha.
Dari empat hari tersebut, menurut Syeikh Wahbah Az-Zuhaily, seluruh ulama telah mengambil kesepakatan bahwa waktu terbaik untuk menyembelih hewan kurban adalah hari pertama setelah salat Id hingga sebelum matahari meredup atau sebelum masuk waktu dzuhur.
Menyembeli hewan kurban bisa dilakukan langsung setelah salat id tanpa harus menunggu khotbah selesai. Namun harus tetap menunggu salat id benar-benar selesai, hal ini bisa menjadikan penyembelihan hewan kurban menjadi tidak sah karena hewan kurban dipotong sebelum waktunya.
Kesunahan waktu penyembelihan ini didasarkan pada hadits riwayat Al-Bara` bin `Azib bahwa Nabi Muhammad SAW berkata:
Sungguh yang pertama kali kami lakukan pada hari ini ialah shalat, kemudian kami pulang dan setelah itu menyembelih hewan kurban. Siapa yang melakukan hal demikian (menyembelih setelah shalat), maka dia telah memperolah sunah kami. Tetapi siapa yang menyembelih sebelum itu, maka penyembelihannya itu sebatas menyembelih untuk keluarganya sendiri dan tidak dianggap ibadah kurban. (HR Al-Bukhari).
Syarat hewan kurban
1. Jenis hewan
Hewan yang memenuhi syarat adalah jenis binatang ternak seperti unta, kambing, dan domba. Tidak dijelaskan dalam suatu nash ataupun Al-Quran dan hadis terkait jenis kelamin hewan jnatan atau betina keduanya bisa dijadikan pilihan sebagai hewan kurban.
2. Usia hewan
Hewan yang akan dikurbankan harus cukup umur ditandai dengan tumbuhnya sepasang gigi tetap. Untuk hewan unta minimal berusia 5 tahun dan masuk tahun ke 6. Sapi minimal berusia 2 tahun dan masuk tahun ke 3. Dimba berusia 1 tahun. Sedangkan kambing minimal berusia 1 tahun dan masuk tahun ke 2.
3. Kondisi hewan
Hewan kurban harus dalam keadaan sehat bebas dari aib, cacat atau penyakit. Hewan kurban harus benar-benar sehat dan diupayakan bertubuh besar, gemuk, daging banyak, fisiknya sempurna.
4. Kepemilikan hewan
Hewan yang akan dikurbankan harus milik sendiri, hasil ternak sendiri atau lewat jual beli yang sah. Hewan kurban tidak akan sah jika berasal dari hasil mencuri punya orang lain. sama juga jika hewan masih berstatus gadai atau hewan warisan yang belum dibagi. Jadi hewan kurban harus benar-benar pemilik sah hewan tersebut.
YOLANDA AGNE
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.