Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Iktikaf merupakan kegiatan berdiam diri di masjid sambil melakukan alaman, seperti tadarus Alquran dan qiyamulail salat malam. Meski dapat dilakukan setiap saat, itikaf lebih dianjurkan saat bulan Ramadan, terutama di sepuluh malam terakhir Ramadan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Seperti disebutkan dalam Hadis Rasulullah SAW berikut: “Siapa yang ingin beriktikaf bersamaku, maka beriktikaflah pada sepuluh malam terakhir.” (HR Ibnu Hibban).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Hukum Iktikaf
Mengutip alamisharia.co.id, hukum itikaf asalnya sunnah, tetapi dapat menjadi wajib jika dinazarkan oleh seseorang. Hukum itikaf juga dapat menjadi haram apabila dilakukan oleh seorang istri tanpa izin suaminya. Hukum itikaf menjadi makruh bila dilakukan perempuan yang berdandan dan mengundang perhatian orang lain, sehingga dapat menimbulkan fitnah walaupun telah disertai izin.
Rukun dan Syarat Itikaf
Berdasar islam.nu.or.id, rukun itikaf ada empat, yaitu: pertama niat, kedua berdiam diri di masjid sekurang-kurangnya selama tumaninah salat, ketiga masjid, dan keempat orang yang beritikaf.
Kemudian, syarat beritikaf adalah beragama Islam, berakal sehat, dan bebas dari hadas besar. Artinya, tidak sah itikaf dilakukan oleh orang yang tidak memenuhi syarat tersebut.
Bacaan Niat Itikaf
Saat berniat beritikaf, seseorang harus menyebutkan status fardhu itikafnya, apabila itikaf tersebut dinadzarkan. Dan berdasarkan pendapat kuat, seluruh itikaf menjadi fardhu, baik ditentukan lamanya maupun tidak. Kemudian, macam-macamnya ada tiga: pertama itikaf mutlak, kedua itikaf terikat waktu tanpa terus-menerus, dan ketiga itikaf terikat waktu dan terus-menerus.
1. Niat itikaf mutlak:
Nawaitul i’tikafa fi hadzal masjidi lillahi ta‘ala.
Artinya, “Aku berniat i’tikaf di masjid ini karena Allah.”
2. Niat itikaf terikat waktu:
/ /
Artinya, “Aku berniat i’tikaf di masjid ini selama satu hari/satu malam penuh/satu bulan karena Allah.”
Artinya, “Aku berniat i’tikaf di masjid ini selama satu bulan berturut-turut karena Allah.”
3. Niat i’tikaf yang dinazarkan:
Artinya, “Aku berniat i’tikaf di masjid ini fardhu karena Allah.”
Artinya, “Aku berniat i’tikaf di masjid ini selama satu bulan berturut-turut fardhu karena Allah.”
Hanya saja, dalam iktikaf mutlak, jika seseorang keluar dari masjid tanpa maksud kembali, kemudian kembali, maka ia harus berniat lagi. Dan iktikaf keduanya dianggap sebagai iktikaf baru. Berbeda halnya jika ia berniat kembali, baik kembalinya ke masjid semula maupun ke masjid lain, maka niat sebelumnya tidak batal dan tidak perlu niat baru.
DELFI ANA HARAHAP
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.