Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Ragam

Ketentuan Puasa Saat Bepergian Jauh atau Mudik

Puasa Saat Bepergian Jauh atau Mudik: Pelajari Ketentuannya. Temukan Aturan dan Panduan berpuasa yang Dianjurkan untuk Perjalanan Anda.

20 Maret 2024 | 11.00 WIB

Ilustrasi mudik. Shutterstock
Perbesar
Ilustrasi mudik. Shutterstock

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Hari Raya Idul Fitri merupakan peristiwa yang ditunggu-tunggu oleh umat muslim di seluruh dunia. Setelah menjalankan ibadah puasa Ramadan selama sebulan lamanya, umat muslim akan diberikan kenikmatan untuk merasakan kedamaian di hari kemenangan, atau dikenal sebagai lebaran.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Menjelang libur Idul Fitri, masyarakat di Indonesia memiliki kebiasaan untuk melakukan mudik. Saat ini kebiasaan mudik bukan lagi sekedar budaya, tetapi sudah menjadi tradisi bagi rakyat Indonesia. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Merayakan hari kemenangan, memang lebih nikmat jika dihabiskan bersama keluarga. Di momen ini, jutaan rakyat Indonesia akan berbondong-bondong melakukan perjalanan jauh menuju kampung halaman mereka. Berbagai jenis transportasi dari darat, laut, dan udara, akan dipenuhi oleh orang-orang yang melakukan mudik

Kendati demikian, bepergian dalam jarak jauh dapat sangat melelahkan, dan bisa menguras tenaga. Terutama ketika melakukan mudik lebaran, yang di bulan tersebut seluruh umat muslim wajib untuk menjalankan puasa. 

Ketentuan Berpuasa Bagi yang Bepergian Jauh 

Dalam Islam, seseorang yang bepergian jauh dengan jarak empat marhalah atau sekitar 88 kilometer disebut sebagai musafir. Hukum bagi musafir untuk menjalankan ibadah puasa adalah boleh. Rasulullah SAW juga melakukan puasa ketika dalam perjalanan jauh, Abu Darda’ Radhiyallahu Anhu mengatakan:

“Kami pernah keluar bersama Rasulullah SAW di bulan Ramadhan dalam cuaca yang panas terik sehingga ada sebagian dari kami yang terpaksa meletakkan tangan di atas kepala untuk berlindung dari panas matahari. Di kalangan kami tidak ada yang berpuasa selain Rasulullah SAW dan Abdullah bin Rawahah.” 

Namun, ketika seseorang berpuasa dan dirasa memberatkan maka puasa itu menjadi makruh hukumnya. Rasulullah SAW pernah melihat orang pingsan karena puasa dan Beliau berkata, “Puasa di waktu bepergian bukanlah termasuk kebaikan.” 

Islam telah memberikan kelonggaran bagi siapapun yang merasa berat untuk menjalankan puasa, termasuk untuk orang yang bepergian jauh atau musafir. Seseorang yang berpuasa dalam perjalanan jauh dan merasa kesulitan, maka hukumnya wajib untuk ia berbuka puasa. Sedangkan bagi mereka yang tidak kesulitan, maka wajib hukumnya untuk tetap melakukan ibadah puasa. 

Tamara Pramesti Adha Cahyani

Dini Diah

Dini Diah

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus