Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ramadhan

Kriteria Hewan Kurban Menurut Syariat Islam

Hewan cacat yang sah untuk kurban, yakni hewan dikebiri dan pecah tanduknya. Tapi, ada cacat hewan yang tetap tak sah dijadikan kurban. Apakah itu?

4 Juli 2022 | 22.33 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Idul Adha segera menjelang. Ini momen umat Islam untuk melaksanakan ibadah yang hukumnya sunnah dikuatkan atau sunnah muakkad, yakni berkurban. Kurban berupa hewan dengan syarat-syarat tertentu yang telah ditentukan dan harus dipenuhi terlebih dahulu. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum berkurban adalah sunnah muakkad alias sunah yang dikuatkan. Melansir dari laman islam.nu.or.id, dikatakan bahwa Nabi Muhammad bahkan tidak pernah meninggalkan ibadah kurban setiap tahunnya hingga wafat. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ketentuan kurban sebagai sunnah muakkad dikukuhkan oleh Imam Malik dan Imam al-Syafi’i. Sedangkan Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa bagi penduduk yang mampu dan tidak dalam sedang bepergian (safar), hukumnya adalah wajib. 

Para ulama bersepakat bahwa semua hewan ternak boleh dijadikan hewan kurban. Namun, ada beberapa pendapat lain mengenai hewan yang lebih utama dari jenis-jenis hewan untuk dijadikan kurban.
 
Imam Malik berpendapat bahwa yang paling utama adalah kambing atau domba, kemudian sapi, lalu unta. Sedangkan Imam Syafi’i berpendapat sebaliknya, yang paling utama adalah unta, disusul sapi, lalu kambing. 

Laman resmi Nahdlatul Ulama menyatakan usia hewan kurban sesuai syariat:

  • Domba minimal berusia satu tahun lebih, atau sudah berganti giginya.
  • Kambing kacang (ma’z) minimal harus berusia lebih dari dua tahun.   
  • Usia sapi dan kerbau harus mencapai dua tahun lebih.
  • Unta harus berusia lima tahun atau lebih.  

Hewan yang cacat fisik dilarang dijadikan kurban. Nabi Muhammad bersabda, "Ada empat macam hewan yang tidak sah dijadikan hewan kurban.” Yaitu:

  1. Matanya jelas-jelas buta
  2. Sakit
  3. kakinya pincang
  4. tubuhnya kurus, tak berlemak.

Ini hadis Hasan Shahih yang diriwayatkan Al Tirmidzi: 1417 dan Abu Dawud: 2420  

Ada hewan cacat yang sah untuk kurban, yakni hewan yang dikebiri dan hewan yang pecah tanduknya. Sedangkan cacat hewan yang putus telinga atau ekornya, tetap tidak sah untuk dijadikan kurban. 

RAHMAT AMIN SIREGAR

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus