Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

arsip

Aneka Kegiatan dan Kebutuhan Syahrul Yasin Limpo dari Urunan Pegawai Kementan: dari Sapi Kurban, Umrah, hingga Bayar ART

Persidangan perkara dugaan pemerasan oleh bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo di lingkungan Kementan terkuak fakta-fakta baru.

9 Mei 2024 | 11.57 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Persidangan perkara dugaan pemerasan oleh bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo di lingkungan kementerian tersebut terus membuka fakta-fakta baru. Sidang pemeriksaan saksi pada Rabu, 8 Mei kemarin, menunjukkan Syahrul disebut telah meminta aneka keperluan di luar urusan kementerian alias kepentingan pribadi, seperti sapi kurban, sewa pesawat jet, dan sebagainya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Jaksa KPK menghadirkan empat saksi pejabat di Kementerian Pertanian pada Rabu kemarin. Keempat saksi itu adalah Direktur Perbenihan Perkebunan Kementan Gunawan, Sekretaris Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan Hermanto, Kasubag Tata Usaha dan Rumah Kementan Lukman Irwanto, dan Bendahara Pengeluaran Direktorat Jenderal Prasarana Sarana Pertanian Kementan Puguh Hari Prabowo.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Jaksa KPK mendakwa Syahrul, Sekjen Kementan Kasdi Subagyono, serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Muhammad Hatta telah memeras dan menerima gratifikasi Rp 44,5 miliar di lingkungan Kementerian Pertanian. Berikut ini berbagai fakta persidangan yang disampaikan oleh para saksi, baik Rabu kemarin atau sebelumnya. 

Syahrul Minta Dibelikan 12 Ekor Sapi Kurban

Sekretaris Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian atau PSP Kementerian Pertanian Hermanto menyebut dirinya pernah diminta oleh Biro Umum untuk menyiapkan uang sebesar Rp 360 juta untuk membeli sapi kurban. Jumlah itu merupakan akumulasi dari 12 ekor sapi yang dianggarkan.  

“Tadi saya sampaikan total di PSP itu dibebankan 12 ekor sehingga nilainya kurang lebih Rp 360 juta sekian," kata Hermanto saat memberi kesaksian di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu, 8 Mei 2024. 

Sewa Pesawat Rp 1,4 Miliar

Kasubag Tata Usaha dan Rumah Tangga Kementerian Pertanian Lukman Irwanto menyebut Biro Umum juga pernah meminta untuk anggaran sembako, sapi kurban, dan sewa pesawat. “Ada permintaan dari Biro Umum untuk kunjungan kerja menteri ke Maluku, Ternate, dan lainnya,” kata Lukman. 

Soal menyewa pesawat, Lukman menyebut dirinya juga diminta membayar ke pihak travel sebesar Rp 1,4 miliar. Sewa privat jet ini disebut terjadi pada 2020 silam. “Sewa pesawat untuk menteri dan eselon 1 sebesar Rp 1,4 miliar,” kata dia. 

Iuran Rp 1 Miliar untuk Umrah Syahrul Yasin Limpo

Bekas Bendahara Pengeluaran Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian atau PSP Kementerian Pertanian Puguh Hari Prabowo menyebutkan para pejabat kementerian itu Pertanian diminta mengumpulkan uang Rp1 miliar untuk membiayai kegiatan umrah SYL ke Arab Saudi. Puguh mengatakan kegiatan umrah tersebut dilakukan SYL di sela kunjungan kerja pada akhir 2022.

"Terjadi pada Desember 2022, kami dikumpulkan dan mendapat arahan agar patungan sebesar Rp 1 miliar untuk kegiatan Pak SYL di Arab Saudi atau umrah bahasanya," kata Puguh. 


Minta Biaya Keluar Negeri Rp 800 Juta Dibebankan ke Anak Buah

Sekretaris Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian atau PSI Kementerian Pertanian Hermanto menyampaikan Syahrul Yasin Limpo membebankan kebutuhannya saat bepergian ke luar negeri sebesar Rp 800 juta kepada para anak buahnya saat masih menjabat di kementrian itu. Hermanto mengatakan kebutuhan tersebut meliputi Rp 600 juta untuk keperluan SYL dan keluarga saat pergi ke Brasil dan Rp 200 juta untuk kebutuhan di Amerika Serikat. 

"Kebutuhan itu dimintakan ke PSP. Tapi ada ke Direktorat lain juga sepengetahuan saya, namun saya tidak tahu jumlahnya," kata Hermanto. 

Bayar Asisten Rumah Tangga atau ART Rp 35 Juta dari Iuran Pegawai di Kementerian Pertanian

Sekretaris Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian atau PSI Kementerian Pertanian Hermanto mengatakan SYL membayar gaji asisten rumah tangga atau ART sebesar Rp 35 juta dari uang patungan pegawai kementerian itu. Dia menyebut awalnya diminta membayarkan gaji ART menggunakan uang pribadi, tapi telah diganti dengan kas para pegawai. 

"Saya diminta transfer terlebih dahulu Rp 35 juta. Akan tetapi, kemudian diganti oleh Pak Lukman dari uang sisa urunan pegawai untuk kurban sebesar Rp 360 juta," kata Hermanto. 

 

Syahrul Yasin Limpo Disebut Pakai Uang Kementrian Pertanian untuk Bayar Biduan hingga THR Politikus NasDem

Sidang pemeriksaan saksi pada Senin, 29 April 2024 atau persidangan lain, turut membuka aliran uang Kementrian Pertanian ke Syahrul Yasin Limpo. Berdasarkan keterangan para saksi yang hadir, Syahrul disebut telah menggunakan uang kementrian Rp 100 juta untuk bayar biduan, beli mobil Toyota Innova untuk anak Rp 500 juta, operasional rumah dinas Syahrul Rp 3 juta, sunatan cucu, dan ulang tahun cucu. 

Tak hanya itu, para saksi juga menyebut pernah ditagih untuk membayar Rp 215 juga untuk tagihan kartu kredit Syahrul, biaya bulanan istri Rp 30 juta, pemeliharaan apartemen di Permata Hijau Rp 300 juta.  Selain itu, Syahrul juga disebut pernah mengirim Tunjangan Hari Raya untuk politikus Partai NasDem Rp 250 juta, memberi tip untuk paspampres Rp 500 ribu, bantuan alam dan sembako Rp 3,5 miliar.

Baca selanjutnya... Tanggapan SYL

Tanggapan Syahrul Yasin Limpo soal Tudingan Pejabat Kementerian Pertanian

Bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo sempat membantah kesaksian empat mantan anak buahnya di lembaga itu dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Rabu, 8 Mei 2024. Empat pejabat di Kementerian Pertanian menyebut Syahrul meminta berbagai urusan dan anggaran di luar aturan institusi, seperti sapi kurban, sewa pesawat, dan sebagainya. 

Usai keempat bekas anak buahnya itu bersaksi, SYL meminta mereka menjawab pertanyaannya dengan hati dan jujur. “Jangan bela saya,” kata SYL. 

Dalam sidang pemeriksaan saksi pada Rabu hari ini, Jaksa KPK menghadirkan empat orang saksi pejabat di Kementerian Pertanian. Keempat saksi itu adalah Direktur Perbenihan Perkebunan Kementan Gunawan, Sekretaris Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan Hermanto, Kasubag Tata Ysaha dan Rumah Kementan Lukman Irwanto, dan Bendahara Pengeluaran Direktorat Jenderal Prasaranan Sarana Pertanian Kementan Puguh Hari Prabowo.

Politikus Partai NasDem itu mengatakan seluruh pernyataan yang menuding dirinya tak benar. Selama memimpin Kementerian Pertanian, kata SYL, hanya menjalankan perintah Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang telah diputuskan dalam rapat terbatas di kabinet. 

SYL menyebut kegiatannya saat berada Brasil, Australia, Rusia, Venezuela, dan berbagai kunjungan kerja itu untuk kepentingan masyarakat Indonesia. Dia mencontohkan ketika kunjungan kerja ke luar negeri itu untuk mengurus harga daging, bahan pokok, pertanian, dan berbagai persoalan bangsa akibat El Nino. “Ini soal Rp 280 juta orang, itu tanggung jawab saya,” kata Syahrul. Persoalan ini menurut Syahrul yang tak dipahami oleh anak buahnya itu. 

Selain itu, SYL sempat menegaskan kepada anak buahnya bahwa dirinya tak pernah memerintah untuk korupsi dan selalu mengingatkan agar bekerja sesuai prosedur yang berlaku di Kementerian Pertanian. Syahrul Yasin Limpo juga mengklaim tak pernah mengancam anak buahnya itu selama menjabat sebagai pucuk pimpinan kementerian tersebut. 

Dia juga membantah telah meminta pejabat di Kementerian Pertanian untuk mengumpulkan uang untuk keperluannya. “Saya mau tanya kalian, satu, apakah ada perintah saya untuk kumpul-kumpul uang? Atas nama itu ada nggak,” kata Syahrul Yasin Limpo

Senyampang itu, keempat saksi mengatakan memang SYL tak pernah meminta secara langsung, tapi melalui Biro Umum atau Sekjen Kementerian Pertanian. "Tidak ada, kan perintah dari Pak Sekjen," kata Hermanto.  Tak banyak bicara, SYL menyebut akan menjawab semua tudingan kepada dirinya saat pembacaan nota pembelaan. 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus