Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hikmah

Patungan Hewan Kurban 1 Sapi Untuk 7 Orang, Begini Ketentuannya

Umat Islam yang mampu pada Idul Adha memberikan hewan kurban. Satu ekor sapi untuk 7 orang pun kerap dilakukan. Apa landasan dan ketentuannya?

26 Juni 2023 | 14.47 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Menjelang hari raya Idul Adha 2023 pedagang hewan kurban menggunakan trotoar untuk berjualan di Jalan Kramat Jaya Baru, Johar Baru, Jakarta, Selasa 20 Juni 2023. Hal tersebut menimbulkan pro dan kontra di kalangan masyarakat, meski Pemerintah Kota Jakarta Pusat melarang berjualan di fasilitas umum tersebut. Aktivitas pedagang tersebut menjadikan lingkungan kotor dan bau. TEMPO/Subekti.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Umat Islam yang mampu bisa menyerahkan hewan kurban pada Hari Raya Idul Adha yang jatuh pada 10 Dzulhijjah atau setelah salat Idul Adha, dan tiga hari Tasyrik yakni 11, 12, dan 13 Dzulhijjah Hijriah. Nabi Muhammad saw bahkan menganjurkan kaumnya untuk berkurban bila mampu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Barangsiapa mendapatkan kelapangan tetapi tidak berkurban, maka janganlah dia mendekati tempat salat kami.” (HR. Imam Ahmad dan Ibnu Majah)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Biasanya umat Islam di Indonesia menggalang patungan demi bisa berkurban menggunakan sapi atau kerbau. Bahkan mereka membentuk panitia kurban di masjid-masjid untuk menadahi masyarakat yang ingin berkurban sapi dengan cara iuran ini. Lazimnya satu sapi terdiri dari tujuh orang. Dengan demikian biaya yang ditebus jadi lebih murah.

Lantas apa dasar berkurban satu sapi boleh untuk tujuh orang dan bagaimana hukum berkurban dengan cara iuran?

Untuk diketahui hewan yang bisa dikurbankan adalah kambing termasuk domba, sapi termasuk kerbau, dan unta. Kambing hanya dapat dikurbankan untuk satu orang. Dalilnya: “Ada seseorang di zaman Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam berqurban seekor kambing untuk dirinya dan anggota keluarganya, lalu mereka makan dan membagikannya.” (HR. Abu Dawud, Ibnu Majah, dan Al-Tirmidzi)

Sedangkan sapi, kerbau, dan unta untuk tujuh orang. Ketentuan ini berdasarkan anjuran nabi yang memperbolehkan para sahabat berserikat tujuh orang untuk berkurban seekor unta. Jabir Radhiyallahu ‘Anhu, ia berkata: “Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam memerintahkan kami patungan pada sesekor unta dan sapi. Setiap 7 orang dari kami berserikat dalam satu ekor.” (HR. Muslim)

Landasan dalil patungan kurban ini juga tercantum dalam hadis Rasulullah sebagaimana tercatat dalam Al-Mustadrak karya Al-Hakim, Ibnu Abbas mengisahkan: “Kami pernah bepergian bersama Rasulullah SAW, kebetulan di tengah perjalanan hari raya Idul Adha (yaumun nahr) datang. Akhirnya, kami patungan membeli sapi sebanyak tujuh orang untuk dikurbankan,” (HR Al-Hakim).

Dari dalil-dalil hadis di atas dapat disimpulkan bahwa dibolehkan kurban sapi untuk berapa orang, yaitu patungan sebanyak tujuh orang untuk satu ekor sapi. Kendati begitu bagi yang mampu tetap dianjurkan berkurban satu sapi untuk satu orang. Dengan demikian kesempatan berbagi kepada kaum duafa menjadi lebih besar.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus