Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Ragam

Ramadan Tahun Ini Besaran Zakat Fitrah di Depok Senilai Rp 45 Ribu

Atas kenaikan zakat fitrah tersebut, Baznas Kota Depok akan langsung melakukan sosialisasi kepada masyarakat.

6 April 2022 | 03.25 WIB

Umat Islam membayar zakat fitrah kepada amil zakat di Masjid Istiqlal, Jakarta, Rabu, 5 Mei 2021. Panitia Zakat Masjid Istiqlal mulai membuka layanan pembayaran zakat fitrah dengan pembayaran senilai Rp50 ribu atau 3,5 liter beras. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Perbesar
Umat Islam membayar zakat fitrah kepada amil zakat di Masjid Istiqlal, Jakarta, Rabu, 5 Mei 2021. Panitia Zakat Masjid Istiqlal mulai membuka layanan pembayaran zakat fitrah dengan pembayaran senilai Rp50 ribu atau 3,5 liter beras. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Depok - Ketua Baznas Kota Depok Encep Hidayat mengatakan zakat fitrah untuk kota Depok ditetapkan Rp 45.000 atau naik Rp 7.500 dibandingkan tahun sebelumnya. Hal itu sesuai ketetapan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Jawa Barat yang menentukan besaran nilai zakat fitrah jika dikonversi dengan uang pada tahun 1443 H untuk kota/kabupaten di Jawa Barat.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Penetapan itu tertuang dalam Surat Edaran Ketua Baznas Provinsi Jawa Barat bernomor 236/BAZNAS-JABAR/IV/2022 tentang Besaran Zakat Fitrah di Kota dan Kabupaten se-Jawa Barat Tahun 1443 H / 2022 M.

Encep mengatakan, tahun ini memang terjadi kenaikan pada nominal zakat fitrah di Depok, namun perhitungan itu merupakan kewenangan Baznas Pusat.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Besaran zakat fitrah untuk Kota Depok tahun ini ditetapkan sebesar Rp 45 ribu, untuk wilayah Jabodetabek ditetapkan langsung besarannya oleh Baznas RI” kata Encep kepada wartawan, Selasa 5 April 2022.

Encep mengatakan tidak mengetahui secara pasti dasar perhitungan yang dilakukan oleh Baznas pusat terkait ketetapan zakat fitrah tersebut.  “Dasar perhitungannya mungkin karena harga sembako naik,” jelasnya.

Ketentuan zakat fitrah di tahun ini mengalami kenaikan Rp 7.500. “Tahun sebelumnya Rp 37.500,” ujarnya.

Atas kenaikan zakat fitrah tersebut, Baznas Kota Depok akan langsung melakukan sosialisasi kepada masyarakat. “Tentu kami akan melakukan sosialisasi agar masyarakat mengetahui terjadinya perubahan. Tetapi di tahun ini, perubahannya hanya itu saja,” ujarnya. 

Ade Ridwan Yandwiputra

Lulusan sarjana Ilmu Komunikasi di Fakultas Ilmu Sosial Ilmu Politik, Institut Bisnis dan Informatika Kosgoro 1957. Memulai karier jurnalistik di Tempo sejak 2018 sebagai kontributor. Kini menulis untuk desk hukum dan kriminal

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus