Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ragam

Rasulullah Menikahi Aisyah di Bulan Syawal

Rasulullah SAW menikahi Aisyah Binti Abu Bakar pada bulan Syawal. Umat Islam menganggap menikah di bulan Syawal sebagai perbuatan sunnah.

3 Mei 2022 | 08.28 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Makam Nabi Muhammad SAW di Masjid Nabawi, Madinah, Arab Saudi. Mohamed LOUNES/Gamma-Rapho via Getty Images

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Rasullullah SAW menikahi Aisyah Binti Abu Bakar pada bulan Syawal. Umat Islam kemudian mengikuti jejaknya dan menganggap menikah di bulan Syawal sebagai perbuatan sunnah. Lalu bagaimana hukum menikah di bulan Syawal?

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Orang-orang Arab Jahiliyah yang menganggap bahwa pernikahan di bulan Syawal merupakan sebuah kesialan dan akan berujung dengan perceraian. Sehingga para orang tua atau wali tidak ingin menikahkan putri-putri mereka, begitu juga para wanita tidak mau dinikahi pada bulan tersebut.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Anggapan itu muncul lantaran pada bulan Syawal unta betina mengangkat ekornya sebagai tanda tidak mau dan enggan untuk bereproduksi. Masyarakat Jahiliah kemudian menganggap para wanita juga menolak untuk dinikahi pada bulan itu.

Mengutip laman jatim.nu.or.id, dalam sebuah hadis yang diriwayatkan Bukhari dan Muslim, menyatakan bahwa Rasulullah SAW menikahi Sayyidah Aisyah di bulan Syawal. "Dari Aisyah RA ia berkata: "Rasulullah SAW menikahi aku pada bulan Syawal"

Ibnu Katsir dalam kitab Al-Bidayah wa an-Nihayah menerangkan, Rasulullah kemudian menikahi Aisyah untuk membantah keyakinan yang salah sebagian masyarakat Arab yang tidak suka menikah di antara Idul Fitri dan Idul Adha itu, seperti dikutip dari laman kalsel.kemenag.go.id. Apa yang dilakukan Rasulullah kemudian dijadikan sebagai anjuran untuk menikah dan menikahkan di bulan Syawal. Mematahkan keyakinan atau anggapan sial terhadap sesuatu yang bisa menjerumuskan seseorang kepada kesyirikan.

Menurut Muhyiddin Syaraf an-Nawawi, hadis tersebut mengandung anjuran untuk menikahkan, menikah, atau berhubungan suami-istri pada bulan Syawal. Berdasarkan hadis tersebut, para ulama dari kalangan mazhab Syafii menegaskan pandangan atas kesunahan hal tersebut.

Lebih lanjut, An-Nawawi menyatakan bahwa perkataan Aisyah ditujukan untuk menyangkal kemakruhan menikah, menikahkan, atau berhubungan suami-istri di bulan Syawal, yang telah menjadi praktik pada masa Jahiliah dan menguasai pikiran sebagian orang awam pada saat itu.

HENDRIK KHOIRUL MUHID 

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus