Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Bagi pasangan yang ingin melanjutkan ke jenjang pernikahan, maka mas kawin akan menjadi hal yang perlu dibicarangan dengan matang.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Mas kawin atau mahar adalah sesatu yang diserahkan kepada istri, di mana nantinya akan menjadi hak mutlak dan boleh digunakan tanpa izin suami. Jika mahar yang dibelanjakan, uang atau keuntungan yang diperoleh sepenuhnya menjadi milik istri, maka suami tidak berhak meminta sedikitpun kecuali istri bersedia memberikan sebagian dari hartanya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut istilah ilmu fiqih, mas kawin adalah pemberian yang wajib dari calon suami kepada calon isteri sebagai ketulusan hati calon suami, untuk menimbulkan rasa cinta kasih bagi seorang isteri kepada calon suaminya dalam kaitannya dengan perkawinan.
Dalam bahasa Arab, mahar disebut dengan Shadaq yang berarti benar-benar cinta nikah. Inilah yang menjadi pokok dalam kewajiban mahar atau maskawin.
Dalam kitab Fathul Qarib dijelaskan bahwa tidak ada nilai minimal dan maksimal dalam mahar. Bahkan dalam sebuah hadits Rasulullah, pernah menyatakan bahwa sebentuk cincin terbuat dari besi pun bisa menjadi mahar atau mas kawin.
Lalu bagaimana ketentuan dan syarat mahar dalam Islam?
Dalam Hadis yang diriwayatkan, Rasulullah SAW bersabda: “Wanita yang sedikit maharnya lebih banyak berkahnya. Sebaik-baik mahar adalah yang paling mudah.”
Sehingga dapat dikatakan bahwa mas kawin adalah segala apa pun yang sah dijadikan sebagai alat tukar. Dalam Islam, mahar disunnahkan tidak kurang dari 10 dirham dan tidak lebih dari 500 dirham. Di mana satu dirham setara dengan 2,975 gram perak.
Fuqaha’ atay ahli fiqih sepakat bahwa harta yang berharga patut dijadikan mahar, seperti emas, perak, uang, takaran, timbangan, uang kertas dan lain-lain sah dijadikan mahar karena ia bernilai material dalam pandangan syara’. Sebagaimana pula mereka sepakat bahwa sesuatu yang tidak ada nilai material dalam pandangan syara’ maka tidak sah untuk dijadikan mahar seperti babi, bangkai dan khamr.
Macam-macam Mas Kawin
Ulama fikih sepakat bahwa mahar dibedakan menjadi dua, yaitu:
Pertama, mahar yang disebutkan atau Musamma. Maksudnya adalag mahar yang disepakati oleh kedua belah pihak, baik pada saat akad maupun setelahnya seperti membatasi mahar bersama akad atau penyelenggaraan akad tanpa menyebutkan mahar, kemudian setelah itu kedua belah pihak mengadakan kesepakatan dengan syarat penyebutannya benar
Kedua, mahar yang sepadan (Mitsil). Ini adalah mahar yang diputuskan untuk wanita yang menikah tanpa menyebutkan mahar dalam akad nikah, ukuran mahar disamakan dengan mahar wanita yang seimbang ketika menikah dari keluarga bapaknya seperti saudara perempuan sekandung, saudara perempuan tunggal bapak, dan seterusnya.
Pilihan Editor: Tata Cara Menikah dalam Islam, Berikut 5 Rukun Nikah