Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Sebelum salat, umat Islam diwajibkan berwudu terlebih dahulu agar suci dari najis yang menempel di tubuh. Namun, ada kalanya dalam kondisi darurat, tidak ada air untuk berwudu. Dalam keadaan seperti ini, kita diperbolehkan untuk tayamum.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dilansir dari laman Masjid Perdesaan, terdapat beberapa kondisi khusus yang memperbolehkan seseorang melakukan tayamum untuk menggantikan wudu. Pertama, jika seseorang tidak dapat menemukan air setelah berusaha mengerahkan segenap kemampuannya untuk mencarinya.
Kedua, jika seseorang sakit atau terluka dan apabila terkena air akan membahayakan atau memperlambat proses penyembuhannya. Ketiga, situasi yang sangat dingin dan tidak tersedia alat untuk menghangatkan air.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Keempat, tidak bisa mendapatkan air karena terhalang keadaan yang dapat membahayakan, misalnya jika di sumber air terdapat binatang buas.
Kelima, jika jumlah air sangat sedikit dan lebih dibutuhkan untuk menyambung hidup. Keenam, jika seseorang khawatir waktu salat akan habis, sedangkan perlu waktu lama untuk mendapatkan air. Tayamum, dengan demikian dimaksudkan untuk mempermudah
Berikut rukun, sunah, dan tata cara tayamum dilansir dari laman NU Online:
Rukun tayamum:
- Dilakukan bersama dengan sapuan pertama
- Mengusap seluruh bagian wajah
- Mengusap kedua tangan sampai siku
- Tertib
Sunah tayamum:
- Membaca bismillah
- Meniup kedua telapak tangan setelah menepuk kedua tangan ke debu
- Mendahulukan anggota tubuh bagian kanan baru kemudian diikuti bagian kiri
Tata cara tayamum:
- Siapkan tanah berdebu atau debu bersih
- Menghadap kiblat kemudian mengucapkan bismillah sambil meletakkan kedua telapak tangan pada debu dengan posisi jari-jari tangan dirapatkan
- Usapkan kedua tangan pada seluruh wajah sambil berniat untuk tayamum di dalam hati
- Letakkan kembali telapak tangan pada debu
- Tempelkan telapak tangan kiri ke punggung tangan kanan dan usapkan sampai ke bagian siku, lakukan pada tangan sebaliknya.
Setelah tayamum, seseorang diperbolehkan untuk melakukan salat. Tayamum akan batal jika seseorang melakukan hal yang dapat membatalkan wudu. Selain itu, tayamum juga batal jika seseorang menemukan sumber air dan memungkinkan untuk berwudu.
MAGHVIRA ARZAQ KARIMA | EK