Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - 65 profesor dan peneliti utama Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) telah menandatangani surat pernyataan mosi tidak percaya atas kepemimpinan Kepala LIPI Laksana Tri Handoko. Pasalnya Handoko mengingkari moratorium yang telah ditandatangani pada 8 Februari 2019.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Kepala LIPI tidak menepati janji untuk menghentikan reorganisasi dan redistribusi sesuai dengan kesepakatan bersama yang telah diambil," ujar salah satu profesor di bidang geologi manajemen risiko bencana LIPI, Jan Sopaheluwakan, di Gedung Widya Graha LIPI, Kamis, 28 Februati 2019.
Menurut para peneliti LIPI tersebut, reorganisasi yang dilakukan Handoko tidak mempertimbangkan karakteristik masing-masing satuan kerja. Selain itu, kata Jan, penghapusan UPT melalui reorganisasi telah menghilangkan representasi di berbagai wilayah dan fungsi LIPI dalam memperkuat integrasi nasional.
Jan melanjutkan bahwa Handoko terus memproduksi keputusan yang aneh. "Kemarin keluar keputusan mengenai penunjukan manajer pengawasan itu dibuat pada 7 Februari, ini kan aneh kesepakatan tanggal 8 kok penunjukan manajer pengawasan tanggal 7-nya," tutur Jan.
"Dan, di kalangan kita beredar bahwa kekuasaan itu cenderung untuk korupsi, ada 4 orang dari perusahaan event organizer yang datang, lalu auditorium kita diganti namanya menjadi LIPI Grand Ballroom, ini kan sudah bisnis sekali arahnya, kita bisa mengatakan patut diduga."
Baca: Peneliti LIPI Bergejolak, Menteri PANRB Bentuk Tim
Sementara pakar perkembangan politik LIPI Hermawan Sulistyo menjelaskan bahwa kumpulnya 65 profesor riset dan peneliti utama menunjukkan bahwa LIPI sedang mengalami masalah. Menurutnya, LIPI merupakan payung akademik yang sudah memayungi otoritas akademik lain seperti perguruan tinggi, artinya tidak boleh dipermainkan.
"Efeknya adalah pembodohan, kalau seperti ini kita kan tidak tahu 10 tahun kemudian LIPI masih ada atau tidak," kata Hermawan. "Bahkan gaji sekarang telat sampai 16 hari, ini tidak biasanya. Gedung Auditorium yang bisa awalnya disewakan 7,5 juta sekarang 268 juta. Juga ada gedung LIPI yang di Raden Saleh sudah banyak yang tawar, kan aneh."
Pernyataan mosi tidak percaya profesor riset dan peneliti utama dibuat setelah mengamati perkembangan situasi yang dianggap semakin buruk. Menurut Hermawan, itu akibat kepemimpinan otoriter, tidak transparan, tidak kolegial, tidak partisipatif, tidak humanis dan tidak inklusif.
Baca juga: Dituduh oleh 65 Peneliti Menjual Aset, Ini Jawaban Kepala LIPI
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa diperkirakan dampaknya bisa berpengaruh kepada instabilitas pemerintah menjelang pemilu 2019, rusaknya sistem dan tata kelola internal LIPI sebagai lembaga pembina peneliti di tingkat nasional. Hancurnya reputasi LIPI sebagai pemegang otoritas keilmuan di tingkat nasional, regional maupun global, dan demotivasi serta demoralisasi sivitas LIPI sebagai akibat kebijakan reorganisasi yang tidak visioner.
"Kami sudah tidak percaya dengan kepemimpinan Laksana Tri Handoko sebagai Kepala LIPI. Guna mencegah dampak kerusakan lebih lanjut, kami meminta kepada Presiden Republik Indonesia memberhentikan Laksana Tri Handoko dari jabatannya," tutur Hermawan.
Surat pernyatam tersebut juga melampirkan tanda tangan dari 65 profesor riset dan peneliti utama LIPI.