Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Sains

Alasan Siswa Bisa Pilih Prodi Lintas Jurusan IPA atau IPS di SNPMB SNBP 2023

Pada jalur SNBP 2023, siswa diperbolehkan untuk memilih prodi sesuai minatnya tanpa batasan jurusan yang diambil semasa SMA.

3 Desember 2022 | 07.04 WIB

Tangkapan layar peluncuran sistem Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) Perguruan Tinggi Negeri 2023 oleh Balai Pengelolaan Pengujian Pendidikan (BP3) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi di Jakarta, Kamis 1 Desember 2022. (ANTARA/Indriani)
Perbesar
Tangkapan layar peluncuran sistem Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) Perguruan Tinggi Negeri 2023 oleh Balai Pengelolaan Pengujian Pendidikan (BP3) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi di Jakarta, Kamis 1 Desember 2022. (ANTARA/Indriani)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi (SNMPTN) kini diubah menjadi Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) 2023. Pada jalur seleksi ini, siswa diperbolehkan untuk memilih prodi sesuai minatnya tanpa batasan jurusan yang diambil semasa SMA.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Siswa dengan asal jurusan IPA dapat mengambil jurusan sosial dan humaniora (Soshum), begitu juga siswa asal jurusan IPS dan Bahasa dapat memilih program studi sains dan teknologi (Saintek). Pengumuman tersebut disampaikan oleh Ketua Umum Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) Mochamad Ashari Dalam konferensi pers SNPMB 2023 pada Kamis, 1 Desember 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Setiap siswa dengan jurusan IPA, IPS, atau Bahasa, diizinkan memilih prodi di PTN sesuai keinginannya. Tidak ada syarat tertulis kalau siswa dengan jurusan IPA harus memilih prodi A, B, C, D, atau (asal jurusan) IPS tidak boleh ke (prodi) A, B, C, D. Jadi boleh memilih prodi di PTN," ujar Ashari.

Pada tahun sebelumnya, pemilihan prodi ditentukan jurusan yang diambil di sekolah menengah. Ashari menerangkan bahwa pembatasan prodi berdasarkan jurusan di SMA sudah tidak relevan lagi lantaran kompetensi yang dibutuhkan saat ini sangat beragam dan lintas disiplin ilmu. Hal tersebut juga sebagai bentuk penyelarasan Kurikulum Merdeka yang tidak memberlakukan jurusan di sekolah menengah.

"Perguruan tinggi juga sudah mulai melakukan adaptasi, meski calon mahasiswa pada 2023 belum menggunakan kurikulum baru itu," katanya. 

Namun, Ashari turut menerangkan bahwa SNPMB 2023 tetap menerima sekolah yang masih menerapkan kurikulum 2006 dan 2013. "PDSS (Pangkalan Data Sekolah dan Siswa) mengakomodasi Kurikulum 2006 KTSP dan Kurikulum 2013. Sekolah yang tidak menggunakan kurikulum nasional tidak diperbolehkan mendaftar PDSS," ujarnya. 

Adapun beberapa ketentuan terkait pemilihan prodi pada SNBP 2023, di antaranya:

1. Siswa dapat memilih dua program studi dari satu PTN atau dari dua PTN.
2. Apabila memilih dua program studi, salah satu prodi harus berada di PTN pada provinsi yang sama dengan SMA/SMK/MA asal siswa.
3. Apabila hanya memilih satu prodi, siswa diperbolehkan memilih PTN di provinsi mana pun.

Untuk informasi, sistem seleksi masuk perguruan tinggi negeri (PTN) tahun 2023 diselenggarakan oleh tim Seleksi SNPMB PTN. Berdasarkan Peraturan Mendikbud Ristek Nomor 48 Tahun 2022 tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Diploma dan Program Sarjana pada Perguruan Tinggi Negeri, terdapat tiga jalur masuk yaitu jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP), Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT), dan seleksi mandiri yang dikelola sepenuhnya oleh PTN masing-masing.

ZAHRANI JATI HIDAYAH

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus