Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Sains

BRIN Disorot Setelah Anggotanya Mengancam Muhammadiyah, Berikut Profil Badan Riset Ini

Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Jakarta mendesak BRIN untuk dibubarkan lantaran pernyataannya yang kontroversial. Lantas, apa sebenarnya BRIN?

26 April 2023 | 11.08 WIB

Logo baru Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) yang diluncurkan pada Hari Kebangkitan Teknologi Nasional (Hakteknas) ke-26 pada 10 Agustus 2021. (ANTARA/HO-Humas BRIN/am/uyu)
Perbesar
Logo baru Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) yang diluncurkan pada Hari Kebangkitan Teknologi Nasional (Hakteknas) ke-26 pada 10 Agustus 2021. (ANTARA/HO-Humas BRIN/am/uyu)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), AP Hasanuddin ramai dibicarakan publik lantaran unggahan komentarnya yang bernada ancaman pembunuhan terhadap warga Muhammadiyah. Pernyataan ancaman Andi tersebut disampaikan melalui kolom komentar Facebook milik Profesor Riset Astronomi dan Astrofisika Thomas Djamaludin. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Kejadian ini berawal dari pernyataan Thomas tentang keputusan Muhammadiyah tentang penetapan tanggal Idul Fitri 1444 Hijriah yang berbeda dengan pemerintah. Thomas pun menilai bahwa Muhammadiyah sudah tidak taat kepada pemerintah.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kemudian, status Thomas ini dikomentari Andi yang berisikan pernyataan berbau ancaman dengan menyebut akun Ahmad Fauzan S. Pernyataan kontroversial Andi tersebut pun membuat Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Jakarta mendesak BRIN untuk dibubarkan. Namun, kini, Andi yang juga pakar astronomi dari BRIN telah meminta maaf atas pernyataannya.

Mantan Komandan Nasional Komando Kesiapsiagaan Angkatan Muda Muhammadiyah (Kokam), Masyhuri Mashudi, menilai polisi seharusnya bisa segera memprose pelaporan terhadap dua peneliti BRIN, yaitu Thomas Djamaluddin dan Ahmad Pangerang Hassanudin. Sebab, ia menganggap komentar keduanya di media sosial sudah termasuk ke dalam ujaran kebencian atau hate speech.

"Laporan sudah disampaikan kepada Bareskrim Polri dan beberapa Polda dan Polres. Ancaman Pidana atas perbuatan yang bersangkutan harus ditegakkan agar kembali pulih rasa keadilan yang dinodai saat momentum Idul Fitri ini," kata Masyhuri pada Tempo, Selasa 25 April 2023.

Profil BRIN

BRIN adalah lembaga yang didirikan Presiden Jokowi melalui Peraturan Presiden (Perpres) nomor 74 tahun 2019 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional. Berdasarkan Perpres tersebut, BRIN memiliki tugas untuk menjalankan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan serta melakukan invensi dan inovasi yang terintegrasi. Saat menjalankan tugas tersebut, BRIN juga menyelenggarakan fungsi, antara lain:

  • Pelaksanaan pengarahan dan penyinergian dalam penyusunan perencanaan, program, anggaran, dan sumber daya ilmu pengetahuan dan teknologi bidang penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan.

  • Perumusan dan penetapan kebijakan di bidang standar kualitas lembaga penelitian, sumber daya manusia, sarana dan prasarana riset dan teknologi, penguatan inovasi dan riset serta pengembangan teknologi, penguasaan alih teknologi, penguatan kemampuan audit teknologi, perlindungan hak kekayaan intelektual, percepatan penguasaan, serta pemanfaatan pemajuan riset dan teknologi.

  • Koordinasi penyelenggaraan Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.

  • Penyusunan rencana induk ilmu pengetahuan dan teknologi.

  • Pembinaan penyelenggaraan ilmu pengetahuan dan teknologi.

  • Pemberian izin tertulis kegiatan penelitian dan pengembangan terapan ilmu pengetahuan dan teknologi yang berisiko tinggi dan berbahaya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Awalnya, BRIN merupakan satu kesatuan dengan Kementerian Riset dan Teknologi (Kemenristek). Namun, dalam perjalanannya, pada 5 Mei 2021, Presiden Jokowi menandatangani Perpres nomor 33 tahun 2021 yang secara efektif menetapkan BRIN sebagai satu-satunya badan penelitian nasional.

Peraturan tersebut memutuskan bahwa semua badan penelitian nasional Indonesia, seperti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN), dan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN) bergabung menjadi BRIN. Kini, BRIN dipimpin oleh Laksana Tri Handoko yang sebelumnya memimpin LIPI. Integrasi ini berdasarkan Peraturan BRIN nomor 1 tahun 2021 sebagai amanat dari Perpres nomor 78 tahun 2021 tentang BRIN. 

Menurut lama resminya, brin.go.id, struktur BRIN terdiri dari 10 pejabat tinggi madya dan 45 pejabat tinggi pratama (41 direktur dan 1 direktur politeknik). Dengan struktur tersebut, BRIN juga bertugas melakukan pengawasan, pengendalian, dan pengevaluasian terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

BRIN pun membantu presiden menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan serta invensi dan inovasi, penyelenggaraan ketenaganukliran, dan penyelenggaraan keantariksaan secara nasional yang terintegrasi.

RACHEL FARAHDIBA R I  MIRZA BAGASKARA

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram http://tempo.co/. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus