Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Sains

Elang Bondol di Langkat Terancam Punah, Walhi: Hentikan Perburuan

Walhi meminta warga yang masih memelihara elang bondol untuk secepatnya menyerahkan ke petugas BKSDA.

21 Juni 2018 | 07.57 WIB

Barang bukti Elang Bondol (Haliastur Indus) dihadirkan petugas kepolisian saat rilis perdagangan satwa dilindungi di Polda Metro Jaya, Jakarta, 31 Januari 2018. Tujuh tersangka ditangkap dalam perdagangan satwa ini. ANTARA
Perbesar
Barang bukti Elang Bondol (Haliastur Indus) dihadirkan petugas kepolisian saat rilis perdagangan satwa dilindungi di Polda Metro Jaya, Jakarta, 31 Januari 2018. Tujuh tersangka ditangkap dalam perdagangan satwa ini. ANTARA

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Medan - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sumatera Utara meminta kepada warga untuk tidak menangkap elang laut atau elang bondol yang terdapat di daerah pesisir pantai Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

Baca: Tabrak Gedung, Elang Bondol Terluka
Baca: Elang Bondol Maskot Jakarta

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"Perburuan liar elang laut yang dilindungi oleh pemerintah itu harus segera dihentikan untuk melindungi satwa tersebut," kata Direktur Eksekutif Walhi Sumatera Utara Dana Prima Tarigan di Medan, Kamis, 21 Juni 2018.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Elang laut yang terdapat di Langkat, menurut dia, hendaknya dibiarkan hidup secara bebas dan tidak usah diburu oleh warga untuk tujuan dipelihara maupun dijual demi mendapatkan keuntungan cukup besar. "Karena elang laut yang hidup di hutan mangrove di Langkat terancam mengalami kepunahan," ujar Dana.

Ia menyebutkan dulunya elang laut masih banyak kelihatan di pesisir Pantai Timur Sumatera itu, namun saat ini tidak ada lagi dan sudah menghilang.

Hal ini, menurutnya, harus menjadi perhatian pihak Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) setempat untuk dapat menyelamatkan elang laut tersebut.

"BKSDA harus bertanggung jawab atas kelestarian elang laut yang terancam akan mengalami kepunahan itu," ucapnya.

Dana mengimbau masyarakat untuk tidak lagi memburu elang laut dan membiarkan satwa tersebut hidup di alam bebas, yakni di lokasi hutan mangrove (hutan bakau) tempat berkembangbiaknya elang laut.

Selain itu, ia meminta warga masyarakat yang masih memelihara elang laut untuk secepatnya menyerahkan ke petugas BKSDA untuk dilepasliarkan ke habitatnya.

"Pemeliharaan dan penangkapan terhadap satwa elang yang dilindungi itu merupakan perbuatan melanggar hukum dan bisa dipidana," kata pemerhati lingkungan itu.

Sebelumnya, Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sumatera Utara melepasliarkan tujuh ekor elang laut atau elang bondol ke alam bebas, tepatnya di kawasan Suaka Margasatwa Karang Kading Secanggang.

"Pelepasan itu dimaksudkan untuk pengembangbiakan karena sudah hampir punah," kata Kepala BBKSDA Sumatera Utara, Sianturi.

Elang laut itu, dilepas di kawasan hutan matgasatwa Karang Gading Desa Selotong, Kecamatan Secanggang, yang selama ini juga sudah dikenal sebagai hutan mangrove yang sangat luas di Kabupaten Langkat.

Hotmauli menyebutkan sebelumnya tujuh ekor elang laut ini dirawat di pusat perawatan satwa di Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang.

"Empat ekor elang laut ini diperoleh dari penyerahan warga secara sukarela, sedangkan tiga ekor lainnya merupakan hasil penyitaan operasi. Di mana dari tujuh ekor elang bondol tersebut enam merupakan elang jantan dan satu merupakan elang betina," jelasnya.

ANTARA

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus