Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sains

Gondongan Lagi Mewabah di Yogya, Ketahui Gejala dan Fakta Pengobatannya

Berikut ini penjelasan mengenai penyakit gondongan, dari cara penularan, gejala, sampai mitos pengobatannya.

5 November 2024 | 17.30 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ilustrasi ana-anak menderita gondongan. Shutterstock

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Kota Yogyakarta telah menetapkan status Kejadian Luar Biasa untuk penyakit parotitis atau gondongan. Tercatat sudah ada sedikitnya 169 kasus gondongan yang telah dilaporkan menjangkiti masyarakat di kota itu, terutama di antara siswa sekolah dasar, pada akhir Oktober hingga awal November ini.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Mengutip situs resmi Kementerian Kesehatan, penyakit parotitis atau mumps atau yang biasa disebut gondongan merupakan penyakit menular yang disebabkan oleh infeksi virus golongan Paramyxovirus. Gondongan terjadi ketika infeksi virus tersebut menyerang parotis, kelenjar yang memproduksi air liur sehingga memicu pembengkakan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Virus paramyxovirus sebagai penyebab utama gondongan dapat dengan mudah menyebar dan menular melalui percikan liur. Apakah itu terhirup atau kontak langsung. Atau, bisa juga lewat menyentuh benda yang ada di sekitar penderita, lalu menyentuh hidung dan mulut tanpa mencuci tangan terlebih dahulu. Cara lain penularannya bisa juga karena menggunakan alat makan atau minum secara bersama.

Gejala Gondongan

Gejala seseorang penderita gondongan biasanya baru muncul 12-25 hari setelah terinfeksi virus tersebut. Gejalanya adalah mengalami pembengkakan pada salah satu sisi atau kedua sisi pipi, terasa nyeri saat mengunyah atau menelan makanan, dan demam dengan suhu badan mencapai 39 derajat Celsius. Selain itu, penderita gondongan juga merasakan mulut kering, sakit kepala, nyeri sendi dan perut, hilang nafsu makan, dan mudah lelah. 

Ada juga penderita yang mendapat gejala lebih ringan menyerupai gejala pilek, atau bahkan tidak mengalami gejala apa pun. Maka dari itu, penting untuk mengetahui cara meredakan gejala yang muncul. 

Pengobatan dan Pencegahan

Beberapa cara yang bisa dilakukan untuk meredakan keluhan saat menderita gondongan diantaranya, mencukupkan waktu tidur dan istirahat, memperbanyak konsumsi air putih, mengompres area pembengkakan dengan air hangat atau air dingin, serta mengonsumsi makanan lunak dan pereda demam atau nyeri. Jika sistem imun penderita baik, gondongan dapat pulih dengan sendirinya dalam waktu 1-2 minggu.

Sebaliknya, risiko seseorang terjangkit gondongan dapat dengan mudah meningkat apabila memiliki daya tahan tubuh yang lemah dan belum mendapat vaksin measles, mumps, rubella (MMR) saat berusia 2-12 tahun. Peluang seseorang untuk menderita penyakit ini juga bisa membesar, apabila tinggal atau bepergian ke daerah yang memiliki banyak kasus gondongan. 

Sebagai catatan, jika belum pernah menerimanya pada masa kanak-kanak, vaksin MMR masih digunakan saat dewasa bagi seseorang yang berisiko tinggi terpapar virus penyebab gondongan. Selain itu, gondongan juga bisa dicegah dengan melalukan cuci tangan rutin dengan sabun dan air mengalir, tidak berbagi peralatan mandi atau makan dengan orang lain, dan menerapkan etika batuk. 

Fakta Terapi Kalung Mengkudu dan Bedak Blau

Perihal pengobatan, Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta menegaskan tidak ada bukti yang mendasari bahwa dengan mengalungi buah mengkudu dapat mengobati gondongan. Ditambahkan, pemberian kalung mengkudu atau bahkan bedak blau biru pada anak yang sakit gondongan oleh orang tua zaman dulu adalah untuk membuat anak tak bermain ke luar rumah karena malu. Selain mencegah penularan, diam di rumah membuat penderita bisa beristirahat. Pemeriksaan dan pengobatan lebih aman jika dilakukan oleh dokter. 

BAYU MENTARI

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus