Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Sains

Ingin Daftar IPDN Tahun Ajaran Nanti? Penuhi Syarat dan Dokumen ini

IPDN menjadi salah satu sekolah kedinasan dengan peminat yang tidak sedikit. Untuk itu, penting menyiapkan dokumen dan syarat masuknya.

10 November 2021 | 16.07 WIB

Ribuan calon muda praja mengikuti pelantikan muda praja angkatan XXIX di kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Jumat, 2 November 2018. Setelah dilantik, ribuan praja IPDN itu selanjutnya akan menempuh pendidikan selama empat tahun guna mempersiapkan muda praja menjadi aparatur pemerintahan. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi
material-symbols:fullscreenPerbesar
Ribuan calon muda praja mengikuti pelantikan muda praja angkatan XXIX di kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Jumat, 2 November 2018. Setelah dilantik, ribuan praja IPDN itu selanjutnya akan menempuh pendidikan selama empat tahun guna mempersiapkan muda praja menjadi aparatur pemerintahan. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) merupakan salah satu perguruan tinggi kedinasan atau sekolah kedinasan yang cukup populer di Indonesia. Hal ini sebagaimana dikutip dari laman twitter Badan Kepegawaian Negara (BKN) (@BKNgoid), menyatakan IPDN masuk lima besar sekolah kedinasan dengan pendaftar terbanyak.  

Sekolah ini berada di bawah naungan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia. Sebelumnya, IPDN memiliki sebutan Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri yang digunakan sejak 1990-2005.

Bagi yang tertarik menjadi kader pemerintah, maka IPDN adalah pilihan yang tepat, sebab tujuan utama diselenggarakan sekolah ini adalah mempersiapkan kader pemerintahan, baik di tingkat pusat maupun daerah. Pendidikan IPDN terdiri atas tiga jenis, yaitu pendidikan vokasi, pendidikan akademik, dan pendidikan profesi.

Namun sebelum melakukan pendaftaran Sekolah IPDN, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi. Sebagaimana dikutip dari Surat Edaran Nomor 892.1/2361/SJ tentang Seleksi Penerimaan Calon Praja IPDN 2021, pelamar yang hendak mendaftarkan diri harus menyiapkan persyaratan dokumen, berupa:

  1. Kartu Keluarga
  2. Kartu Tanda Penduduk
  3. Ijazah asli atau fotokopi legalisir
  4. Surat Keterangan Kelas XII SMA.MA
  5. Pakta Integeritas
  6. Surat Keterangan Tidak Buta Warna
  7. Surat Keterangan Bebas Narkoba
  8. Rapor SMA/Sederajat
  9. Pas Foto ukuran 4x6 cm
  10. Dokumen pendukung lain sesuai dengan kebijakan instansi yang akan dilamar

Sementara itu, persyaratan peserta dibedakan menjadi dua, yaitu persyaratan umum dan persyaratan khusus. Berikut persyaratan umum peserta.

  1. Warga Negara Indonesia
  2. Usia peserta seleksi minimal 16 (enam belas) tahun dan maksimal 21 (dua puluh satu tahun).
  3. Tinggi badan pendaftar bagi pria minimal 160 cm dan wanita minimal 156 cm.

Berikut persyaratan khusus bagi calon pelamar IPDN

  1. Tidak sedang menjalani atau terancam hukuman pidana karena melakukan kejahatan
  2. Tidak bertindik atau bekas ditindik telinganya atau anggota badan lainnya bagi peserta pria, kecuali karena ketentuan agama/adat.
  3. Tidak bertato
  4. Tidak menggunakan kacamata/lensa kontak.
  5. Belum pernah menikah/kawin, bagi pendaftar wanita belum pernah hamil/melahirkan.
  6. Belum pernah diberhentikan sebagai Praja IPDN dan perguruan tinggi lainnya dengan tidak hormat
  7. Apabila pendaftar dinyatakan lulus dan dikukuhkan sebagai Praja IPDN, maka pendaftar:
  • Sanggup tidak menikah/kawin selama mengikuti pendidikan.
  • Bersedia diangkat menjadi CPNS/PNS dan ditugaskan/ditempatkan di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia.
  • Bersedia ditempatkan pada proses pembelajaran di seluruh kampus IPDN.
  • Bersedia menaati segala peraturan yang berlaku di IPDN.
  • Bersedia diberhentikan sebagai Praja IPDN jika melakukan Pelanggaran Disiplin Praja sebagaimana diatur dalam Pedoman Tata Kehidupan Praja
  • Apabila pendaftar terbukti melakukan pemalsuan identitas/dokumen persyaratan di atas, maka pendaftar dinyatakan gugur.

NAOMY A. NUGRAHENI 

Baca: Tito Karnavian akan Pecat Praja IPDN yang Terlibat Kekerasan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus