Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) merupakan salah satu perguruan tinggi kedinasan atau sekolah kedinasan yang cukup populer di Indonesia. Hal ini sebagaimana dikutip dari laman twitter Badan Kepegawaian Negara (BKN) (@BKNgoid), menyatakan IPDN masuk lima besar sekolah kedinasan dengan pendaftar terbanyak.
Sekolah ini berada di bawah naungan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia. Sebelumnya, IPDN memiliki sebutan Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri yang digunakan sejak 1990-2005.
Bagi yang tertarik menjadi kader pemerintah, maka IPDN adalah pilihan yang tepat, sebab tujuan utama diselenggarakan sekolah ini adalah mempersiapkan kader pemerintahan, baik di tingkat pusat maupun daerah. Pendidikan IPDN terdiri atas tiga jenis, yaitu pendidikan vokasi, pendidikan akademik, dan pendidikan profesi.
Namun sebelum melakukan pendaftaran Sekolah IPDN, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi. Sebagaimana dikutip dari Surat Edaran Nomor 892.1/2361/SJ tentang Seleksi Penerimaan Calon Praja IPDN 2021, pelamar yang hendak mendaftarkan diri harus menyiapkan persyaratan dokumen, berupa:
- Kartu Keluarga
- Kartu Tanda Penduduk
- Ijazah asli atau fotokopi legalisir
- Surat Keterangan Kelas XII SMA.MA
- Pakta Integeritas
- Surat Keterangan Tidak Buta Warna
- Surat Keterangan Bebas Narkoba
- Rapor SMA/Sederajat
- Pas Foto ukuran 4x6 cm
- Dokumen pendukung lain sesuai dengan kebijakan instansi yang akan dilamar
Sementara itu, persyaratan peserta dibedakan menjadi dua, yaitu persyaratan umum dan persyaratan khusus. Berikut persyaratan umum peserta.
- Warga Negara Indonesia
- Usia peserta seleksi minimal 16 (enam belas) tahun dan maksimal 21 (dua puluh satu tahun).
- Tinggi badan pendaftar bagi pria minimal 160 cm dan wanita minimal 156 cm.
Berikut persyaratan khusus bagi calon pelamar IPDN
- Tidak sedang menjalani atau terancam hukuman pidana karena melakukan kejahatan
- Tidak bertindik atau bekas ditindik telinganya atau anggota badan lainnya bagi peserta pria, kecuali karena ketentuan agama/adat.
- Tidak bertato
- Tidak menggunakan kacamata/lensa kontak.
- Belum pernah menikah/kawin, bagi pendaftar wanita belum pernah hamil/melahirkan.
- Belum pernah diberhentikan sebagai Praja IPDN dan perguruan tinggi lainnya dengan tidak hormat
- Apabila pendaftar dinyatakan lulus dan dikukuhkan sebagai Praja IPDN, maka pendaftar:
- Sanggup tidak menikah/kawin selama mengikuti pendidikan.
- Bersedia diangkat menjadi CPNS/PNS dan ditugaskan/ditempatkan di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia.
- Bersedia ditempatkan pada proses pembelajaran di seluruh kampus IPDN.
- Bersedia menaati segala peraturan yang berlaku di IPDN.
- Bersedia diberhentikan sebagai Praja IPDN jika melakukan Pelanggaran Disiplin Praja sebagaimana diatur dalam Pedoman Tata Kehidupan Praja
- Apabila pendaftar terbukti melakukan pemalsuan identitas/dokumen persyaratan di atas, maka pendaftar dinyatakan gugur.
NAOMY A. NUGRAHENI
Baca: Tito Karnavian akan Pecat Praja IPDN yang Terlibat Kekerasan
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini