Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kejahatan grooming adalah proses yang dilakukan oleh seseorang untuk memanipulasi sehingga mudah dikontrol untuk melakukan akses seksual. Dilansir dari laman lm.psikologi.ugm.ac.id, National Society for the Prevention of Cruelty to Children (NSPCC) menyatakan bahwa grooming sebagai upaya yang dilakukan oleh seseorang untuk membangun hubungan, kepercayaan, dan hubungan emosional dengan seorang anak atau remaja sehingga mereka dapat memanipulasi, mengeksploitasi, dan melecehkan mereka.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Grooming biasanya dilakukan melalui beberapa tahap. Pertama, pelaku akan mengidentifikasi atau menargetkan orang yang dapat dijadikan sebagai target dan mulai mengumpulkan informasi terkait ketertarikan dan kelemahan target. Ketika informasi sudah terkumpul, pelaku mencari cara agar dapat berhubungan dengan target untuk selanjutnya memanipulasinya agar dapat memenuhi kebutuhan emosi maupun fisiknya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Korban grooming umumnya dianggap hanya anak kecil atau dibawah umur. Tetapi, menurut Sinnamon dalam penelitiannya berjudul “The Psychology of Adult Sexual Grooming. The Psychology of Criminal and Antisocial Behavior” mengatakan bahwa grooming juga dapat terjadi pada orang dewasa dimana mereka yang memiliki kebutuhan dan keinginan yang ingin dipenuhi menjadi rentan untuk dieksploitasi.
Kemajuan teknologi menambah kemungkinan grooming yang dapat terjadi pada siapa saja (online sexual grooming). Kemudahan berhubungan secara daring membuat korban menjadi tidak menaruh rasa curiga terhadap pelaku.
Sikap pengguna Internet yang berani mengambil risiko juga memudahkan pelaku untuk mendapatkan informasi yang sifatnya pribadi dan sensitif. Karena itu, penting untuk meningkatkan kesadaran tentang fenomena ini dengan memberikan informasi dan karakteristik dari kejahatan grooming.
NAUFAL RIDHWAN ALY