Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Peraturan Menteri Agama (PMA) tentang penanganan dan pencegahan kekerasan seksual di satuan pendidikan Kementerian Agama telah diterbitkan. PMA Nomor 73 tahun 2022 ini ditandatangani Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 5 Oktober 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Mengutip dari laman Kementerian Agama, PMA satuan pendidikan itu mencakup jalur pendidikan formal, nonformal, dan informal. Jalur pendidikan itu meliputi madrasah, pesantren, dan satuan pendidikan keagamaan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Bentuk kekerasan seksual dalam PMA
PMA terdiri atas tujuh bab, yaitu ketentuan umum, bentuk kekerasan seksual, pencegahan, penanganan, pelaporan, pemantauan, dan evaluasi, sanksi, ketentuan penutup. Keseluruhan ada 20 pasal.
Ada 16 bentuk kekerasan seksual. Itu termasuk ujaran yang mendiskriminasi atau melecehkan tampilan fisik, kondisi tubuh, identitas gender.
“Menyampaikan ucapan yang memuat rayuan, lelucon, dan atau siulan yang bernuansa seksual kepada korban juga termasuk bentuk kekerasan seksual,” kata Anna Hasbie selaku juru bicara Kementerian Agama. Menatap bernuansa seksual atau tidak nyaman untuk orang yang dipandang juga tergolong klasifikasi itu.
Sosialisasi PMA
PMA mengatur satuan pendidikan antara lain harus melakukan sosialisasi, pengembangan kurikulum dan pembelajaran, penyusunan prosedur operasi standar (SOP) pencegahan, dan pengembangan jejaring komunikasi. Satuan pendidikan bisa berkoordinasi dengan kementerian atau lembaga, pemerintah daerah, perguruan tinggi, satuan pendidikan lain, masyarakat, dan orang tua peserta didik.
“Terkait penanganan, PMA ini mengatur tentang pelaporan, pelindungan, pendampingan, penindakan, dan pemulihan korban,” ucap Anna.
Soal sanksi, kata dia, pelaku yang terbukti melakukan kekerasan seksual berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. “Dikenakan sanksi pidana dan sanksi administrasi,” katanya. Kementerian Agama menyusun sejumlah aturan teknis dalam bentuk Keputusan Menteri Agama, pedoman, SOP agar peraturan ini bisa segera bisa diterapkan secara efektif.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak I Gusti Ayu Bintang Darmawati menilai Peraturan Menteri Agama Nomor 73 tahun 2022 bisa cepat melakukan penanganan atas berbagai kasus kekerasan seksual. Bintang mengatakan, satuan pendidikan tempat untuk melayani hak setiap peserta didik yang aman, bersih, sehat, inklusif, dan nyaman.
“Mendukung bagi perkembangan fisik, kognisi dan psikososial peserta didik,” kata Bintang dalam siaran pers, pada Sabtu 15 Oktober 2022.
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.