Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

sains

Peraih Nobel Kimia Dapat Gelar Doktor Honoris Causa dari ITB

ITB memberi gelar Doktor dan Profesor Kehormatan kepada tiga akademisi asing, Senin 2 Maret 2020. Seorang di antaranya adalah peraih Nobel Kimia.

2 Maret 2020 | 14.51 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Bandung - Institut Teknologi Bandung (ITB) memberi gelar Doktor dan Profesor Kehormatan (Honoris Causa) kepada seorang peraih Nobel Kimia dan dua akademisi dari luar negeri bertepatan dengan Dies Natalis ke-61, Senin 2 Maret 2020. Ketiganya adalah Ben L. Feringa, dari University of Groningen Belanda; Julie Willis dari The University of Melbourne Australia; dan Johan Woltjer dari University Westminster Inggris.

Penghargaan diberikan atas kontribusi dan kiprah mereka selama ini dalam pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Julie Willis dan Johan Woltjer, masing-masing, adalah profesor di bidang arsitektur dan infrastruktur urban. Sedang Ben L. Feringa adalah peraih Hadiah Nobel bidang Kimia pada 2016. 

Pemberian gelar dilakukan di Gedung Sasana Budaya Ganesha Bandung. Sejumlah dosen, tenaga kependidikan, dan pihak lain juga diberikan penghargaan dalam kesempatan yang sama karena kinerja dan prestasi.

Rektor ITB, Reini D. Wirahadikusumah, dalam orasinya mengatakan bahwa selama 61 tahun berkiprah, ITB telah meraih berbagai kemajuan dan prestasi dalam pengembangan dan pengajaran. Terkait kebijakan Kampus Merdeka akan diterapkan untuk memperluas kebebasan kampus, serta memperkuat peran perguruan tinggi untuk menghasilkan sumber daya manusia yang unggul.

ITB, menurutnya pula, telah melakukan kegiatan yang relevan dengan konsep Kampus Merdeka yang menjadi kebijakan terbaru Mendikbud Nadiem Makarim. “ITB telah melakukan berbagai kajian terhadap efek-efek disruptif dari kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi informasi," ujar Reini.

Dalam lima tahun terakhir, dia mencontohkan, ITB telah memperkenalkan seperti Big Data, Artificial Intelligence (AI), dan Internet of Things (IoT) yang disisipkan ke dalam kurikulum, maupun sebagai bagian penelitian dosen dan mahasiswa. "Secara garis besar, kebijakan Kampus Merdeka memperluas kebebasan kampus dalam empat aspek,yaitu pengembangan program studi, akreditasi program studi, transformasi menjadi Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum, dan pembelajaran di luar program studi."

 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus