Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Pertanian (Kementan) masih menunggu regulasi tata kelola tanaman Kratom. Tanaman ini disebut memiliki kandungan narkotika, tapi berpotensi besar diekspor karena manfaat kesehatannya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Walhasil, Presiden Joko Widodo alias Jokowi menggelar rapat terbatas (ratas) membahas isu mengenai tata kelola, tata niaga, dan legalitas tanaman kratom. Ratas diikuti sejumlah menteri terkait di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis kemarin, 20 Juni 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Kita tadi ratas tentang kratom. Dari sisi pertanian untuk sementara ini masuk ke tanaman hutan, tetapi saran kami nanti kalau regulasinya sudah diatur, mungkin kita bisa budi daya, sehingga nilai ekonomi dan kualitasnya meningkat,” kata Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman.
Kratom sendiri merupakan tanaman yang telah menjadi bagian dari budaya dan kehidupan penduduk asli Asia Tenggara. Masyarakat telah memanfaatkan kratom selama berabad-abad sebagai obat alami untuk mengatasi berbagai masalah kesehatan. Mengapa demikian? berikut penjelasan selengkapnya.
Menguak Kratom
Kratom memiliki nama latin Mitragyna Speciosa. Tanaman ini tumbuh di Indonesia, Thailand, Malaysia, dan Papua Nugini. Di Indonesia, kratom menjadi tanaman endemik yang tumbuh di sejumlah wilayah di Kalimantan. Kratom tumbuh di daerah dengan tanah yang sedikit basah.
Berdasarkan paparan Ratna Puspitasari, Penyuluh Narkoba Ahli Pertama di laman resmi BNN Sumsel, kratom berbentuk pohon perdu dengan tinggi mencapai kurang lebih 15 m, memiliki batang yang lurus dan bercabang, memiliki bunga kuning dan berkelompok berbentuk bulat. Daun kratom berwarna hijau gelap dang mengkilap, halus, dan berbentuk bulat telur melancip.
Sejak awal abad ke-19, daun tanaman kratom telah banyak dimanfaatkan oleh masyarakat lokal di Kalimantan sebagai obat tradisional untuk mengatasi berbagai gangguan kesehatan secara turun temurun. Masyarakat biasanya mengonsumsi daun kratom dengan cara dikunyah seperti “menyirih”, menyeduhnya seperti teh, dan dihisap seperti rokok.
Daun kratom dipercaya dapat meningkatkan gairah dalam bekerja dan menambah stamina tubuh. Selain itu, seduhan daun kratom juga diyakini dapat meringankan diare, lelah, nyeri otot, batuk, menurunkan tekanan darah tinggi, menambah energi, meredakan nyeri, mengatasi gangguan tidur, gangguan cemas dan depresi, antidiabetes, dan antimalaria.
Pada 1863, kratom pertama kali digunakan sebagai pengganti opium oleh seorang Melayu (Malaysia). Sejak saat itu, kratom dijadikan sebagai obat pengganti kecanduan opium yang menjadi masalah di Asia. Senyawa aktif mitraginin yang terkandung dalam kratom yang menjadikan kratom mampu menggantikan kecanduan opium. Penggunaan kratom secara sistematis dengan dosis tertentu dapat digunakan untuk meningkatkan toleransi terhadap pengaruh opioid atau pengganti pengobatan untuk kecanduan opioid.
Deretan manfaat itu menjadikan kratom banyak diekspor ke negara-negara Amerika Serikat dan Eropa. Kratom pun dianggap sebagai komoditas ekspor yang menjanjikan di Kalimantan. Namun, di balik manfaat yang sering dirasakan, kratom disebut bisa memberikan efek negatif yang berbahaya bagi kesehatan. Tanaman ini bisa menyebabkan kecanduan hingga bahkan kematian
Seorang peneliti zat psikoaktif, Swogger bersama koleganya mengemukakan bahwa sejumlah orang yang mengonsumsi kratom mengalami efek berupa perasaan relaks dan nyaman, serta euforia jika kratom digunakan dengan dosis tinggi. Efek yang ditimbulkan ini disebabkan oleh senyawa mitraginin sebagai senyawa utama yang terkandung dalam daun kratom.
Kratom juga dapat menimbulkan efek samping pada sistem saraf dan pikiran seperti yang ditimbulkan beberapa jenis narkotika lainnya seperti pusing, mengantuk, halusinasi dan delusi, depresi, sesak nafas, kejang, dan koma. Efek samping lainnya bisa berupa mulut menjadi kering, badan menggigil, mual dan muntah, berat badan turun, gangguan buang air kecil dan buang air besar, kerusakan hati, dan nyeri otot.
Orang yang menggunakan kratom dalam jangka waktu lama juga dapat menunjukkan gejala-gejala ketergantungan jika kratom dihentikan. Gejalanya meliputi iritabilitas, mual, diare, hipertensi, insomnia, kejang otot dan nyeri, mata berair, demam, dan nafsu makan menurun. Adapun gejala psikologis yang dialami yaitu gelisah, tegang, marah, sedih, dan gugup.
Mengonsumsi kratom juga disebut bisa membuat koordinasi motorik tubuh terganggu layaknya orang mabuk. Akibat yang ditimbulkan dari penyalahgunaan kratom tersebut mulai dari overdosis, kejang, koma, tidak sadarkan diri, sampai kematian. Hal ini terbukti dengan ditemukannya beberapa kasus penyalahgunaan kratom di negara-negara pengekspor kratom.
Penyalahgunaan kratom yang seringkali dicampurkan dengan bahan-bahan lain lebih banyak menimbulkan efek berbahaya bagi tubuh. Efek keracunan dapat terjadi jika kratom dicampurkan dengan obat yang bekerja pada reseptor di otak yang sama dengan stimulan dan yang memiliki efek opiat.
Pada 2013, UNODC, lembaga PBB yang menangani permasalahan narkoba, telah memasukan kratom ke dalam NPS kategori Plant-based Substances. NPS adalah jenis zat psikoaktif baru yang ditemukan namun regulasinya belum jelas atau masih dalam proses. Dengan masuknya kratom ke dalam salah satu jenis NPS, maka penanganan penyalahgunaan kratom perlu menjadi perhatian.
BNN juga telah menetapkan kratom sebagai NPS di Indonesia dan merekomendasikan kratom untuk dimasukkan ke dalam narkotika golongan I dalam Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Penggolongan ini didasarkan pada efek kratom yang berpotensi menimbulkan ketergantungan dan sangat berbahaya bagi kesehatan. BNN mengemukakan bahwa efek kratom 13 kali lebih berbahaya dari morfin.
BPOM RI juga memiliki aturan sendiri dalam menangani kratom. Melalui Surat Keputusan Kepala BPOM Nomor HK.00.05.23.3644 tahun 2004 tentang Ketentuan Pokok Pengawasan Suplemen Makanan, daun kratom disebutkan sebagai bahan yang dilarang digunakan dalam suplemen makanan. BPOM juga melarang kratom digunakan dalam obat tradisional, obat herbal terstandar, dan fitofarmaka.