Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga keuangan yang masuk dalam bagian Bank Dunia, IFC dan Green Building Council (GBC) Indonesia mengungkapkan hasil studi tentang manfaat bangunan gedung hijau. Penelitian tersebut menyebutkan bangunan gedung hijau dapat menghemat 30-80 persen biaya utilitas.
Baca: Studi: Asteroid Kian Sering Menghantam Bumi
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Dari 24 gedung yang menjadi obyek penelitian, kami memilih 9 gedung hijau yang memenuhi sertifikasi dan telah mencatat biaya utilitas yang hemat dibandingkan dengan bangunan biasanya," ujar Chairperson GBC Indonesia Iwan Prijanto, di Jakarta, Rabu, 20 Februari 2019.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Bangunan dan gedung di Indonesia adalah pengguna energi terbesar ketiga, dengan porsi sekitar 30 persen dari total konsumsi energi nasional. Jika tidak dikelola dengan baik, konsumsi energi dari gedung dan bangunan berpotensi meningkat hingga 40 persen dari total konsumsi energi pada tahun 2030.
Untuk mengurangi emisi sebesar 29 persen sampai dengan tahun 2030, dalam penelitian yang dilakukan selama setahun itu, pemerintah mendorong peningkatan efisiensi energi dari bangunan dan gedung. Studi menyimpulkan bahwa biaya mendirikan bangunan gedung hijau lebih tinggi sekitar nol hingga 17 persen untuk biaya desain dan penggunaan materialnya, tapi dalam jangka panjang akan menguntungkan.
"Yang menarik adalah, pada 2030 semua bangunan baru yang beroperasi harus net zero carbon, sementara belum ada satu pun bangunan seperti itu di Indonesia," tutur Iwan. "Jadi, kita harus mendapatkan banyak pelajaran dan lebih meningkatkan lagi mengenai informasi seperti ini."
Saat ini, lebih dari 100 bangunan dan gedung di Indonesia telah menerima sertifikasi bangunan hijau dan lebih dari 3.000 bangunan dan gedung telah memenuhi standar bangunan gedung hijau, dengan cakupan area seluas lebih dari 20 juta meter persegi.
Menurut Global Head, Strategy and Business Development IFC Climate Business Department Marcene Mitchell, penghematan listrik dan air dalam kurun waktu dua tahun di sembilan bangunan gedung hijau itu sangat menggembirakan.
"Indonesia berada di jalur yang sesuai dengan komitmen untuk mengurangi emisi gas rumah kaca melalui bangunan gedung hijau. Bangunan gedung hijau juga memberikan manfaat lingkungan dan finansial bagi para pengembang, penyewa dan pemangku kepentingan lainnya," kata Mitchell.
Sejak 2012, pemerintah provinsi DKI Jakarta mengimplementasikan aturan Bangunan Gedung Hijau, mulai dari desain bangunan dan gedung, hemat konsumsi listrik dan air, serta mengoptimalkan penggunaan bahan bangunan. IFC bermitra dengan Pemerintah DKI Jakarta untuk menerbitkan aturan tersebut, didukung pemerintah Swiss melalui SECO (State Secretariat for Economic Affairs).
Selain itu studi juga menunjukkan bangunan ramah lingkungan menawarkan cara yang hemat biaya untuk mengurangi emisi gas rumah kaca. Mitchell percaya bahwa manfaat finansial dan lingkungan yang telah dicapai IFC, GBC Indonesia, dan pengembang juga dapat dicapai oleh berbagai pihak lain.