Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Sains

UGM akan Terapkan Uang Pangkal atau SSPI bagi Mahasiswa Jalur Mandiri, Apa itu Uang Pangkal?

Uang pangkal adalah salah satu komponen biaya perkuliahan yang wajib dibayarkan mahasiswa jalur seleksi mandiri. UGM siap berlakukan SSPI. Apakah itu?

29 Agustus 2022 | 19.35 WIB

Universitas Gadjah Mada (UGM) di Yogyakarta. (FOTO ANTARA)
Perbesar
Universitas Gadjah Mada (UGM) di Yogyakarta. (FOTO ANTARA)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Baru-baru ini nama salah satu perguruan tinggi ternama di Indonesia, Universitas Gadjah Mada (UGM) menjadi buah bibir. Pasalnya, pemilik julukan Kampus Biru itu akan memberlakukan Sumbangan Sukarela Pengembangan Institusi (SSPI). Rencananya, pengelolaan tersebut akan mulai diberlakukan tahun ini bagi mahasiswa yang masuk melalui jalur seleksi mandiri.

Sebelumnya, UGM dikenal sebagai salah satu perguruan tinggi yang tidak menetapkan uang pangkal bagi mahasiswa yang masuk melalui jalur seleksi mandiri. Mahasiswa UGM hanya perlu membayar Uang Kuliah Tunggal (UKT) berdasarkan penghasilan orang tua. Oleh sebab itu, kebijakan pemberlakukan SSPI di UGM pun menimbulkan pro dan kontra. 

Akan tetapi, tidak sedikit orang masih asing dengan istilah Sumbangan Sukarela Pengembangan Institusi atau SSPI , yang juga dikenal dengan nama uang pangkal. Istilah uang pangkal sangat beragam dan tiap perguruan tinggi memiliki namanya masong-masing. Akan tetapi, nama lain dari uang pangkal yang cukup populer digunakan adalah uang gedung atau uang pembangunan. 

Melansir berbagai sumber, uang pangkal adalah biaya yang wajib dibayarkan saat masuk kuliah di perguruan tinggi. Uang pangkal harus dibayakan satu kali ketika semester awal bagi mahasiswa. Biasanya, pembayaran uang pangkal bersamaan dengan membayar UKT semester awal atau saat daftar ulang.

Setiap perguruan tinggi memiliki kebijakan tersendiri mengenai besaran uang pangkal. Umumnya, uang pangkal memiliki nomnal yang cendeurng cukup besar. Oleh karena itu, beberapa perguruan tinggi menyediakan metode pembayaran secara cicil bagi calon mahasiswa untuk membayarkan uang pangkal ini. Jumlah angsuran yang diberikan pun beragam, antara tiga sampai enam kali bayar dan bisa dilunasi sampai lulus kuliah.  

Tidak semua perguruan tinggi menerapkan uang pangkal bagi calon mahasiswa yang masuk jalur mandiri. Beberapa Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di Indonesia tidak dikenakan uang pangkal meski masuk melalui jalur mandiri. Sementara ketentuan pembayaran uang pangkal akan sering ditemukan di Perguruan Tinggi Swasta (PTS) karena dalam penyelenggaraan pendidikannya, PTS tidak mendapat subsidi apapun dari pemerintah.

NAOMY A. NUGRAHENI 

Baca: UGM Segera Terapkan SSPI bagi Mahasiswa Jalur Mandiri, Bagaimana Teknis Sumbangan Sukarela itu?

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram http://tempo.co/. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus